Polisi Mukomuko Gelandang Bos Tuak Kelas Kakap

Polisi Mukomuko Gelandang Bos Tuak Kelas Kakap

MUKOMUKO - Memasuki awal Februari 2021. Jajaran Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil membongkar praktek dugaan tindak pidana umum (Pidum), perdagangan dan produsen minuman tuak di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mukomuko. Beberapa orang terduga bos tuak, digelandang ke Mapolres Mukomuko berikut dengan sejumlah Barang Bukti (BB).

Tersangka (tsk) bos tuak warga Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, berinisial HS (36), pekerjaan tani. Diamankan di kediamannya, Desa Selagan Jaya pada (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB. BB berhasil diamankan 7 jerigen tuak, masing-masing berisi 30 liter. Tsk selain terlibat perdaganan, juga sekaligus produsen minuman tuak.

Polisi bergerak cepat. Kelang beberapa jam, polisi mengamankan tsk bos tuak berinisial So (54), kelahiran Lampung Tengah, warga Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan tsk, polisi berhasil menyita  3 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter, 1 drum berisi tuak dan 1 ikat kulit kayu garu.

Di tempat terpisah, jajaran Polres Mukomuko juga mengamankan pria berinisial BS (61), warga Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit. Terduga BS terlibat perdagangan tuak. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang saat hendak membawa tuak barang dagangannya ke Kota Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi pada 1 Februari lalu. Bersama tsk, polisi mengamankan BB berupa 1 unit mobil pick up carry warna hitam dengan nopol BD 9221 MB. Berikut muatan 20 jerigen tuak masing-masing berisi 30 liter.

Hal ini dijelaskan Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Teguh Ari Aji, S.Ik didampingi KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Ipda Joni Ajufri, SH dan Kanit Pidum Ipda Firman Bagus, Tr.k kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Mukomuko, Selasa (2/2).

''Masing-masing tersangka diamankan dari TKP berbeda. Tersangka berikut barang bukti diamankan dan masih dalam proses penyidikan,'' ungkap Kasat.

''Masing-masing tersangka dijerat pasal Pasal 204 Ayat ( 1 Dan 2 ) KUHP Jo Pasal 106, Pasal 24 Ayat ( 1 ) UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,'' pungkasnya.

Terpisah, salah seorang tsk perdagangan tuak berisial BS, tidak menepis bahwa dirinya diamankan disaat perjalanan menuju Kabupaten Kerinci. Dari pengakuan BS, ia hanya terlibat penjualan tuak.

''Barang (tuak) saya beli kepada pembuatnya, dengan harga 120 ribu per jerigen. Jumlah barang yang saya bawa 20 jerigen. Untung dari penjualan perjerigennya berkisar Rp 70 ribu,'' ujarnya.

Ia tak menepis, pemasaran tuak ke wilayah Kerinci 1 kali dalam sebulan. ''Ya hanya 1 kali dalam sebulan,'' demikian BS. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: