Pemkab Mukomuko Belum Tuntaskan Kerugian Negara 2019
MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan dan aset tahun 2019.
Hal ini ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP ketika menjamu kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Intelektual Maniferto Muda (JIMM) dan awak media di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Kendati demikian, kata Sukiman, masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut. Pengembalian kerugian negara pada beberapa kegiatan hingga saat ini belum tuntas.
''Temuan BPK terhadap dugaan kerugian negara tahun 2019, telah ditindaklanjuti. Memang masih ada yang belum tuntas,'' ungkap Sukiman.
Sukiman tidak menepis, tindak lanjut pengembalian kerugian negara oleh pejabat bersangkutan pada umumnya dilakukan sistem angsuran. Ini dapat diketahui dari tanda bukti setoran yang disampaikan ke Inspektorat.
''Kami Inspektorat terus mengingatkan pejabat bersangkutan. Mau dibayar sistem angsuran juga tidak masalah, yang penting ada upaya untuk menyelesaikan kerugian negara. Jika tidak tuntas, ini akan mencuat setiap tahun anggaran. Suatu saat akan tetap ditagih,'' ujarnya.
Ketua LSM JIMM Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd mengungkapkan, berdasarkan LHP BPK RI. Pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemkab Mukomuko tahun 2019 menuai sejumlah catatan. Bahkan terdapat beberapa OPD yang mengarah ke pelanggaran hukum dan terindikasi merugikan negara.
''Untuk itu, bentuk fungsi kontrol kami sebagai lembaga swadaya masyarakat, kami ingin mengetahui sejauhmana tindak lanjut dari temuan tersebut. Harapan kami, semua temuan negara atas temuan BPK dapat dituntaskan,'' demikian Saprin. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: