Warga Penarik Dilarang Adakan Pesta Pernikahan
PENARIK – Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Kapolsek Penarik Iptu M.Tri Qadlaya,SH larang warga adakan acara pesta resepsi pernikahan atau khinatan. Serta kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan. Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran(SE) Pemda Mukomuko, dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mukomuko.
‘’Kita melarang masyarakat melaksanakan pesta pernikahan, khinatan dan hiburan lainnya yang memicu terjadinya kerumunan,’’kata M.Tri.
Ditambahnya, larangan mengadakan pesta bukan berarti masyarakat dilarang mengadakan acara adat. Larangan yang dituju hanya kegiatan pesta, untuk kegiatan seperti ijab kabul dan jamuan doa secara ada diperboleh. Dengan syarat warga tidak berkerumunan, jaga jarak dan undangan dibatasi.
‘’Larangan yang kita maksud kegiatan pestanya. Jika kegiatan ijab kabul dan jamuan makan diperbolehkan. Asal warga bergantian dan tidak berkerumunan serta mematuhi prokes,’’tutupnya.(njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: