Ini Penyebab Sembilan PNS Pemkab Mukomuko Dipecat
MUKOMUKO - Sembilan orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran (indisipliner) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, berujung pemecatan di tahun 2020.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono, SH ketika di temui Harian Radar Mukomuko.Com di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Ditegaskannya, hasil pemeriksaan oleh Tim Pembinaan Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin (TPPD) PNS Pemkab Mukomuko. Oknum PNS yang kedudukannya sebagai abdi negara tersebut, terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masingnya, 5 orang di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), 2 orang PNS Dinas Kesehatan (Dinkes), 1 orang pegawai Dinas PUPR dan 1 BPBD.
''Sembilan PNS indisipliner yang diproses hingga ke pemecatan, terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,'' ungkap Edy.
Adapun status pemecatan. Delapan orang diantaranya, diberhentikan dengan hormat dan satu orang diberhentikan dengan tidak hormat. Bagi yang diberhentikan denan hormat, tetap menjadi tanggungan negara, berupa gaji pensiun.
''Delapan orang yang diberhentikan dengan hormat, masa kerjanya rata-rata diatas 15 tahun. Mereka tetap menerima hak berupa gaji pensiun. Untuk satu orang yang dipecat dengan tidak hormat, masa kerjanya di bawah 15 tahun dan tidak mendapatkan gaji pensiun,'' imbuhnya.
Mengulas penyebab PNS indisipliner tersebut. Rata-rata berkaitan dengan persoalan kesejahteraan yang tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan hidup rumah tangga. Umumnya, mereka terbelit utang dengan menggadaikan SK tugas ke perbankan.
Dijelaskan Edy, dari hasil pemeriksaan tim, terungkap bahwa gaji yang mereka dapatkan pada umumnya telah terkuras untuk membayar angsuran pinjaman bank. Untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, mereka terpaksa mencari pekerjaan lain.
''Bayangkan, ada yang empat tahun tidak masuk kerja, yang bersangkutan pergi merantau ke Malaysia untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Kebanyakan demikian, gaji sebagai PNS tak bisa diharapkan lagi, maka terpaksa mencari pekerjaan lain, sehingga rela meninggalkan tugas pokok sebagai PNS. Namun satu orang diantara mereka, indisipliner karena terbelit masalah,'' demikian Edy. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: