Cadangkan APBD 2021, Pembayaran Gaji Ribuan Honorer 2020
MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengalokasikan dana cadangan untuk pembayaran utang daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Persediaan dana cadangan tersebut untuk melunasi gaji ribuan tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) selama masa kerja tahun 2020 yang belum terbayar.
Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan, anggaran untuk penyelesaian utang daerah berupa gaji sejumlah tenaga PDPK atau sebutan lain Honorer Daerah (Honda) telah disediakan dalam APBD 2021. Meski demikian, untuk pembayaran baru dapat diproses setelah pemeriksaan persyaratan utang diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini disampaikan Marjohan usai menghadiri sidang paripurna anggota dewan tentang pengesahan APBD 2021 di ruang sidang utama Sekretariat Dewan (Setwan) , Kamis (14/1).
''Anggarannya sudah kita cadangkan. Nanti kita masih menunggu hasil dari catatan-catatan dari laporan hasil pemeriksaan BPK. Kita tunggu itu, insyaallah BPK akan masuk. Sekitar tanggal 25 Januari nanti, teman-teman BPK sudah ada di Mukomuko. Untuk persyaratan penetapan utang yang diminta BPK sudah dipersiapkan semuanya,'' ungkap Marjohan.
Marjohan menegaskan, pembayaran utang daerah tidak serta merta dapat dilakukan. Ketentuan penyelesaian utang tetap harus prosedural. Khusus untuk gaji, kemungkinan besar dapat dibayarkan karena termasuk belanja tidak langsung.
''Gaji merupakan belanja tidak langsung, maka diperbolehkan. Apabila terdapat kekurangan, nanti akan diakomodir di APBD perubahan,'' tutupnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: