Berdasarkan Anjab dan ABK, Mukomuko Kekurangan Guru PNS
Edy Suntono: PDPK Masih Sangat Dibutuhkan
MUKOMUKO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko telah menghitung kebutuhan pegawai dengan mempedomani Peraturan Menteri PANRB Nomor I Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Anjab dan ABK yang telah dilaksanakan, BKPSDM menyimpulkan bahwa Kabupaten Mukomuko masih kekurangan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah yang cukup banyak. Terutama untuk tenaga pendidik (guru), mengalami kekurangan sekitar 800 orang. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Edy Suntono, SH ketika ditemui di kantornya, Rabu (23/12).
Untuk menutupi kekurangan itu, kata Edy, solusinya penambahan pegawai. Sementara waktu adanya penerimaan CPNS atau PPPK, tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) masih sangat dibutuhkan. Jika tidak, lajunya sistem pendidikan bakal mengalami stagnasi. Banyak sekolah yang bakal kekurangan tenaga pengajar.
''Jujur saja, Kabupaten Mukomuko masih kekurangan tenaga pegawai. Ini berdasarkan Anjab dan ABK. Untuk tenaga pendidik saja masih kurang sekitar delapan ratusan orang. Artinya, untuk menutupi kekurangan itu, tenaga PDPK masih sangat dibutuhkan,'' ungkap Edy.
Kendati demikian, BKPSDM belum mastikan bahwa perpanjangan SK sejumlah tenaga PDPK di Kabupaten Mukomuko tahun 2021 bakal diproses. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan tenaga PDPK ada ditangan Bupati Mukomuko.
''Yang pastinya, kunci perpanjangan SK PDPK ketersediaan anggaran untuk gaji mereka di tahun 2021. Kemudian, kewenangan penerbitan SK perpanjangan ada di tangan bupati selaku kepala daerah. Kami pihak BKPSDM hanya sebatas memproses dan melaporkan kondisi kekurangan pegawai ke bupati melalui Sekda atas dasar Anjab dan ABK,'' imbuhnya.
Diakuinya, sebagian berkas persyaratan perpanjangan SK tenaga PDPK telah masuk dan diterima pihak BKPSDM. Karena ada wacana PDPK dirumahkan, sementara ini berkas tersebut terpaksa diarsipkan hingga adanya kejelasan.
''Kami sifatnya menunggu, jika sudah mendapatkan kejelasan untuk diperpanjang, maka segera kami proses,'' ujarnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: