Baznas: Pengumpulan Dana Zakat Belum Mencapai Target
MUKOMUKO – Badan Amil Zakal Nasional(Baznas) Kabupaten Mukomuko akui Pengumpulan dana Zakat dan Infak tahun 2020 belum memenuhi target. Target pengumpulan Zakat sebesar Rp 1,5 Milyar hanya tercapai Rp 1,2 Milyar per November 2020. Sementara pengumpulan Infak dan sedekah targenya Rp 500 juta, terkumpul 287 juta. Jika dimasukkan dana pengumpulan zakat hingga bulan Desember 2020, persentase pengumpulan zakat hanya tercapai 86 persen, sementara infak dan sedekah hanya 60 persen.
Ketua Baznas Kabupaten Mukomuko Drs.H.M Munir,SH.M.Hum membenarkan hal tersebut. Pengumpulan Dana zakat dan infak tahun 2020 belum memenuhi target. Hal ini disebakan belum maksimalnya penyaluran zakat dan infak dari pengawai negeri sipil(PNS) Kabupaten mukomuko. Tercatat hingga tahun 2020, masih ada dua dinas lingkungan Pemda Mukomuko yang belum menyalurkan zakat yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, dan Dinas Kesehatan.
‘’Sumber dana zakat dan infak 90 persen bersumber dari PNS, dan 10 persen dari swasta. Sementara PNS Mukomuko belum sepenuhnya menyalurkan zakat di Baznas Kabupaten Mukomuko, hal ini menyebabkan target pengumpulan tidak pencapaian di tahun 2020,’’kata Munir.
Dilanjutnya, per tanggal 30 November 2020 Baznas Mukomuko saldo yang dimiliki Baznas terdapat Rp 5 juta untuk zakat, 2 juta untuk infak dan sedekah. Sementara proposal yang masuk mencapai 100 orang. Hal ini menyebabkan kewalahan pihak Baznas dalam menyalurkan dana zakat. Untuk tahun 2021 program bantuan modal usaha fakir miskin akan ditiadakan.
‘’Yang membuat kita kewalahan dana yang masuk sedikit sementara proposal yang masuk sangat banyak. Sementara saldo yang kita miliki saat ini hanya Rp 5 juta. Proposal yang harus kita ACC kan sudah mencapai ratusan, maka di Bulan Desember kita tidak menerima proposal masuk, hanya menyalurkan proposal yang ada dan proposal yang bersifat indentil. Serta menghapus program bantuan modal usaha ditahun 2021,’’kata Munir.
Sesuai dengan ketentuan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan(RKAT), saat melakukan penutupan buku tahun 2020, Baznas harus memiliki saldo akhir sebesar Rp 25 juta untuk zakat, dan Rp 5 juta untuk infak dan sedekah. Jika melebihi dari jumlah tersebut, Baznas wajib menyalurkan kepada masyarakat fakir miskin. Ia berharap tahun 2021, pemerintah dapat memprioritaskan Baznas Kabupaten Mukomuko, dan seluruh dinas dapat menyalurkan zakat dan infak di Baznas Kabupaten Mukomuko. Makin banyak dana zakat yang terkumpul, makin banyak masyarakat fakir miskin yang dibantu.
‘’sesuai dengan RKAT, kita harus menyisakan dana Rp 30 juta. Selebihnya akan kita salurkan, dengan mendahului proposal yang telah ada. Saya berharap ditahun 2021 pemerintah daerah dapat menekan kepada semua PNS Mukomuko menyalurkan zakat di Baznas agar banyak masyarakat fakir miskin terbantu,’’tutup Munir.(njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: