Jaringan Narkoba Kelas Kakap Asal Sumbar Ditangkap

Jaringan Narkoba Kelas Kakap Asal Sumbar Ditangkap

MUKOMUKO - Peredaran Narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Mukomuko. Seorang pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar), diduga jaringan kelas kakap, ditangkap karena kedapatan bawa 2 paket besar Narkoba golongan I jenis ganja.

Tersangka (tsk) berinisial PC (28), warga Nagari Koto Marapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). PC disergap ketika sedang di dalam mobil travel yang tumpangannya di Jalan Lintar Barat (Jalinbar) , depan Mapolsek Lubuk Pinang,  Jum'at (4/12/2020) dini hari. Dari tangan Tsk, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 2 paket besar ganja kering seberat 2 kilogram (Kg) dan 1 unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam.

Kepada awak media dalam konferensi pers Minggu (6/12/2020). Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu. Teguh Budi Yanto, SE menyampaikan, penangkapan PC berangkat dari pengembangan kasus peredaran Narkoba yang sebelumnya berhasil terungkap.

''Pelaku ditangkap pada Jum'at dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di dalam mobil travel, hendak mengantarkan 2 paket besar ganja kering ini ke wilayah Kabupaten Mukomuko. 1 paket ganja yang dibungkus lapban warna coklat diperkirakan seberat 1 kilo,'' ungkap Kasat.

Modus Operandi (MO), pelaku diduga sebagai kurir. Menyimpan, mengedar dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja. Atas perbuatan melawan hukum, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

'' Pelaku dijerat pasal  114 ayat 1 sub 111 ayat 1 narkotika 35 th 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun,'' ungkap Kasat.

Pengakuan tsk PC, dirinya baru 5 kali menjalani tugas mengantar ganja ke Provinsi Bengkulu. Dari pengakuannya, BB berupa ganja barang pesanan jaringan Narkoba kelas kakap Sumbar, saat ini masih menekam di LP Muaro, Padang.

''Pemilik barang kini di LP. Saya hanya mengantarkan saja. Untuk ke Bengkulu sudah 5 kali,'' akunya.

Tak tanggung- tanggung. Dari 5 kali operasi di wilayah Provinsi Bengkulu,  tsk mengaku telah mengantarkan barang jenis ganja seberat lebih kurang 18 Kg. Untuk Kota Bengkulu, dirinya pernah mengantarkan barang sebanyak 2 kali,  dengan total 12 Kg. Sementara, untuk pesanan jaringan di Kabupaten Mukomuko tiga kali dengan total sekitar 6 kilo.

 ''Ke Kota Bengkulu sudah 2 kali, dengan total ganja yang diantar 12 kilo. Kemudian ke Kabupaten Mukomuko 3 kali, untuk sekali antar 2 kilo. Ini yang ketiga,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: