Mukomuko Alami Kekurangan Dana, Bayar Sertifikasi Guru

Mukomuko Alami Kekurangan Dana, Bayar Sertifikasi Guru

MUKOMUKO - Mencermati kondisi keuangan daerah saat ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bakal dihadapkan dengan masalah besar, menyangkut kesejahteraan pegawai. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE kepada awak media ketika ditemui di Sekretariat Dewan (Setwan),  Selasa (1/12/2020).

Pertama, berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurut Ali, dilihat dari persediaan anggaran, untuk TPG triwulan IV tahun 2020 terancam tidak semuanya dapat dibayarkan. Betapa tidak, jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang ditransfer pemerintah pusat ke rekening Kas Daerah (Kasda)  tidak mencukupi anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran TPG.

Dijelaskannya, berdasarkan hitungan ril bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko beberapa waktu lalu. Ali menyebutkan, dana TPG yang mesti disediakan sebesar Rp 58 miliar lebih. Ini angka ril dan telah dituangkan dalam Perda APBD. Sementara, DAK non-fisik yang ditransfer pusat hanya sekitar Rp 56 miliar. Menyikapi persoalan ini, Pemkab mesti jeli. Secara lembaga, dewan tidak menginginkan eksekutif gegabah hingga menimbulkan dampak lain.  Dengan demikian, pembayaran TPG harus disesuaikan dengan persediaan anggaran yang ada.

''Kami dari lembaga dewan, mohon pemerintah daerah lebih jeli mengenai pembayaran sertifikasi guru. Dalam APBD, kisaran angka kebutuhan pembayaran TPG sekitar Rp 58 miliar. Ini secara ril setelah dihitung dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III. Tetapi DAK non-fisik keluar hanya Rp 56 miliar lebih. Jadi, ada ketimpangan angka. Yang perlu dijelaskan, yang mana yang mesti dipedomani. Kami dari lembaga menyarankan, mohon dibayar sesuai dengan DAK non-fisiknya. Jangan dibayar berdasarkan dengan angka yang ada di dalam APBD,'' ungkap Ali.

Dia mengakui, ketika pembayaran TPG sesuai dengan ketersediaan DAK non-fisik, bakal terjadi kurang  bayar. Ini tidak menjadi masalah, daerah bisa kembali mengusulkan kekurangan bayar itu ke pusat dan dapat diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.

'' Kenapa menyarankan dibayar Rp 56 miliar sesuai DAK non fisik, sehubungan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara, selisih kurang bayar, berlaku carry over dan bisa diusulkan kembali ke pusat pada tahun anggaran berikutnya,'' demikian Ali. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: