Bawaslu Mukomuko Bentuk Pokja Pencegahan COVID-19
MUKOMUKO RM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu gelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan COVID-19 di Sekretariat Bawaslu, Kamis (1/10/2020).
Pembentukan Pokja Pencegahan COPVID, merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 22 September 2020. Tujuannya, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2020 di tengah pandemi.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi ketika ditemui radarmukomuko.rakyatbengkulu.com mengungkapkan, struktur tim Pokja Pencegahan COVID-19 melibatkan Plt. Bupati Mukomuko, Dandim 0428/MM, Kapolres Mukomuko dan Kajari Mukomuko sebagai pembina, Ketua I Ketua Bawaslu dan Ketua II Ketua KPU. Kemudian, pada struktur Pokja juga dibentuk koordinator pengawasan, penindakan dan pencegahan COVID-19.
''Hari ini telah dilaksanakan rakor pembentukan Pokja pencegahan COVID, termasuk penindakan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan bupati. Fungsi Pokja ini, tempat berkoordinasi dalam penerapan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pilkada,'' ungkap Padlul Azmi.
Dijelaskannya, untuk penindakan dan pelanggaran protokol COVID-19 selama tahapan Pilkada, melibatkan peran pihak terkait, terutama pemerintah daerah.
''Peran pengawasan dan pencegahan serta penindakan, melibatkan instansi terkait. Terutama Satpol PP, '' imbuhnya.
Pantauan di lapangan, hadir dalam rakor pembentukan Pokja ini, Plt. Bupati Mukomuko, Haidir, SIP, Kapolres Mukomuko, AKBP, Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH, perwakilan Dandim 0428/MM, perwakilan Kejari Mukomuko, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Komarudin. Selain itu, dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP dan Damkar Mukomuko. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: