HGU PT Asri Rimba di Teramang Jaya Berakhir 2024 ?

HGU PT Asri Rimba di Teramang Jaya Berakhir 2024 ?

MUKOMUKO RM - Bidang Perkebunan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko menyampaikan,  izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asri Rimba Wira Bhakti di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diterbitkan pada tahun 1994.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Heri Siagian, SP, masa waktu penguasaan lahan HGU selama 30 tahun. Jika kembali menggarap, pihak perusahaan wajib memproses perpanjangan izin.

''Berdasarkan data yang ada pada kami, HGU PT. Asri Rimba untuk komoditi kakao dan diterbitkan pada tahun 1994 lalu. Mempedomani aturan, masa berlaku izin HGU selama 30 tahun. Kalau kita hitung, akan berakhir pada 2024 nanti,'' ungkap Heri.

 Ketua LSM Grebek Kabupaten Mukomuko, Rivaldi kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Jum'at (25/9/2020) mengungkapkan, badan usaha perseroan dalam hal ini PT. Asri Rimba Wira Bhakti, diketahui telah menguasai lahan HGU seluas 1770 hektare (Ha).  Perusahaan ini bergerak, mengolah dan menggarap lahan secara legal. Sayangnya, pada proses penguasaan lahan itu, pihak manajemen perusahaan terkesan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta di lapangan, banyak lahan HGU terindikasi ditelantarkan, tidak tergarap sebagaimana mestinya selama puluhan tahun. Bahkan, diduga komoditi yang ditanam oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan perizinannya.

''Apa tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan ini. Hemat kami, perusahaan ini terindikasi telah melakukan penelantaran lahan HGU dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan, jelang berakhirnya izin HGU yang dikantongi perusahaan, sampai saat ini masih banyak lahan HGU yang tak tergarap,'' imbuhnya.

Rivaldi menuturkan, mempelajari kondisi ril di lapangan, seyokyanya perusahaan tersebut tak pantas diberikan perpanjangan izin. Sebaiknya lahan yang dikuasai pihak perusahaan tersebut diserahkan kepada masyarakat.

''Lahan sebagai tempat masyarakat menopang hidup sudah semakin sempit. Ada baiknya, lahan HGU yang diduga ditelantarkan pihak perusahaan itu diserahkan kepada masyarakat. Masyarakat bisa membangun plasma atau usaha lainnya sebagai sumber ekonomi. Sebaliknya, jika tetap memberi kesempatan kepada investor untuk menggarap lahan itu, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo  Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan,'' paparnya.

Terkait hal ini, radarmukomuko.rakyatbengkulu.com berupaya konfirmasi dengan pihak PT. Asri Rimba Wira Bhakti di Teramang Jaya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan tidak berhasil ditemui. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: