Satlantas Polres Mukomuko Tegur Pengendara Tanpa Masker
MUKOMUKO RM – Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, beri teguran kepada pengendara yang berkendara tanpa menggunakan masker. Teguran ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandy,SH,S.IK.MH melalui Ps Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Mukomuko, Aipda Harlensi,SH, mengatakan teguran yang diberikan bersifat imbauan dan ajakan perorangan untuk selalu memakai masker. Ini merupakan penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi corona.
Dijelaskannya, disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di tingkat daerah juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020. Sesuai dengan Perbup dimaksud, pelanggar disiplin protokol kesehatan akan diberlakukan sanksi sosial hingga penerapan denda Rp 100 ribu untuk orang perorangan.
‘’Saat ini kita tengah melakukan razia masker bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Peneguran bersifat himbauan secara lisan perorangan agar tetap mengenakan masker saat berada di luar rumah,’’kata Harlen.
Ditambahnya, teguran tidak hanya dilakukan perorangan, namun juga kepada pemilik usaha dan perusahaan swasta di Kabupaten Mukomuko. Harus menyediakan tempat cuci tangan, selalu mengenakan masker. Pelanggar akan dikenakan saksi Rp 300 ribu dan pemberhentian sementara kegiatan atau operasional usaha.
‘’Kita harap dengan adanya pelaksanaan razia penggunaan masker maka kesadaran masyarakat tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan. Selalu jaga jarak dan rajin cuci tangan,’’tutup Harlen.(njw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: