Kayu Temuan di Kawasan Penarik, Diduga Hasil Illegal Logging

Kayu Temuan di Kawasan Penarik, Diduga Hasil Illegal Logging

MUKOMUKO RM – Satreskrim Polsek Penarik Raya masih melakukan penyelidikan (lid) perkara kayu temuan di wilayah hukum Polsek Penarik, Senin (7/9/2020).

Perkembangan sementara, 42 batang kayu pecahan jenis resak yang ditemukan di Pematang Talang Sunda, Desa Sindang Mulya dan 59 batang kayu meranti ditemukan di tepi aliran Sungai Air Dikit diduga kuat hasil praktek illegal logging.

Kapolres Mukomuo, AKBP, Andi Arisandy, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Penarik Raya, Ipda Tri Qadlaya,SH, mengungkapkan, sejumlah kayu temuan itu masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil perambahan hutan.

‘’Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan kayu ini hasil rambah hutan. Karena, dari jenis dan jumlah yang didapat tidak memungkinkan itu kayu dari lahan warga,’’kata Tri Qadlaya ketika dihubungi Rabu (9/9/2020).

Kapolsek juga mengungkapkan, siapa pemilik kayu temuan tersebut belum terungkap. Disisi lain, pihaknya memberi ruang kepada masyarakat, baik perseorangan maupun badan usaha sekiranya mengaku sebagai pemilik kayu temuan itu mendatangi Mapolsek untuk dimintai keterangan.

''Jika ada yang mengaku pemilik, silahkan datang ke Mapolsek. Tunjukkan surat menyuratnya. Kalau dari hasil tanaman masyarakat, harus mampu memperlihatkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul, red) kayu yang diterbitkan desa,'' tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Barang Bukti (BB) berupa 101 batang kayu pecahan hasil temuan itu masih diamankan di Mapolsek Penarik Raya. (njw) https://www.instagram.com/p/CE5nyPdhAnu/?utm_source=ig_web_copy_link

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: