Polisi Tangkap Pemuda Warga Lubuk Sanai
Usai Transaksi di Tapan, Pessel Sumbar.
METRO - Polres Kabupaten Mukomuko menggelar press release di aula Mapolres Mukomuko, Sabtu (5/9), terkait penangkapan dua orang warga yang diduga pemakai narkoba. Press Release tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH.
Dalam press release ini Teguh menyampaikan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada hari yang sama dan tempat berbeda. Penangkapan pertama Jumat (4/9) sekitar pukul 12.40 WIB di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, tepatnya di teras di depan konter HP di desa tersebut. Dari TKP, aparat berhasil meringkus pelaku berinisial IG (37) warga Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas temukan barang bukti satu paket sedang sabu - sabu, satu unit HP merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek Honda Blade. Atas kejadian ini pelaku di kenakan Pasal 144 ayat 1 sub pasal 122 ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku menyimpan di dalam bungkus kotak rokok Sampoerna. Sabu – sabu ini pelaku beli dari daerah Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan,'’ terang Teguh.
Lanjut Teguh, oenangkapan keduamdilakukan pada hari yang sama yakni Jumat (4/9), hanya saja waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku inisial DP (25) warga Nagari Lubuk Begalung, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar ditangkap sekitar Pukul 23.30 WIB di halaman rumah kosong pinggir jalan lintas Bengkulu – Sumbar, Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya.
Dari TKP, barang bukti satu paket sedang sabu – sabu dan satu paket kecil ganja yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna. Serta satu unit Hp merek Oppo dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa nopol. Dengan ini pelaku bisa dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
‘’Saat ini kami terus melakukan penyelidikan terhadap dua orang pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu – sabu dan ganja ini. Apakah mereka gunakan sendiri atau mereka juga mengedar. Untuk sementara keduanya ditetap sebagai pemakai. Atas tindakan penyalahgunaan Narkotika, kedua pelaku akan terjena ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,'’ ungkap Teguh. (api) https://youtu.be/pVOsjq8bCh8
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: