Kejari Mukomuko Pertegas Soal Perja 15 Tahun 2020
METRO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH pertegas soal Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Perja yang diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2020 itu, membuka peluang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan perkara. Sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut. Dijelaskannya, sejak diberlakukannya Perja ini, pihaknya telah menghentikan penuntutan 1 perkara tindak pidana.
"Tidak semua tindak pidana itu mesti berujung dengan pemenjaraan. Terkadang keadilan justru muncul ketika tidak ada pemenjaraan. Disinilah peraturan kejaksaan ini hadir," ujar Kajari Mukomuko, Hendri Antoro kepada awak media di ruang kerjanya, kemarin.
Untuk Kejari Mukomuko, ungkapnya, satu tidak pidana yang telah dihentikan penuntutannya berupa perkara penganiayaan. Pada perkara ini melibatkan tiga warga Kabupaten Mukomuko yang semuanya perempuan.
"Setelah kita lakukan pengkajian, ternyata perkara ini masuk dalam kriteria itu. Langsung kita panggil kedua belah pihak, tersangka dan korban. Kami (Kejaksaan) sebagai fasilitator perdamaian. Dan akhirnya, mereka bersepakat berdamai disaksikan pihak keluarga dan masing-masing Kepala Desa. Tindaklanjut yang kami lakukan, kita buat berita acaranya kita naikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sekarang tinggal menunggu administrasi penghentian penuntutan dari Kejati. Semoga diantara mereka ini, terjalin lagi silahturahmi yang baik," ungkap Kajari Mukomuko.
Ia berharap, perkara perdana ini bisa menjadi langkah awal Kejari Mukomuko untuk melaksanakan amanat Perja Nomor 15 Tahun 2020 kedepannya.
"Sekali lagi, tidak semua tindak pidana itu harus berujung ke pengadilan bahkan sampai ke sanksi kurungan. Untuk perkara-perkara yang tergolong ringan, jika dipaksa sampai ke hukuman kurungan, justru bisa menimbulkan dampak putusnya silahturahmi, timbulnya dendam berkepanjangan. Insya Allah peraturan baru ini baik untuk keadilan warga negara," sampainya.
Dijelaskannya dengan singkat, merujuk pada peraturan tersebut, ada beberapa kreteria perkara yang dapat dihentikan penuntutannya. Pertama, tersangka bukan residivis, tuntutan maksimal dibawah lima tahun, kerugian materil yang ditimbulkan daei tindak pidana tidak lebih Rp 2,5 juta, dan yang terpenting jika perkara bersifat kasuistik, antara kedua belah pihak (pelaku dan korban) mau berdamai.
"Jadi nanti, untuk penghentian penuntutan ini, bisa juga usulan dari masyarakat. Jika ada keinginan masyarakat silahkan usulkan ke Kejaksaan. Nanti penyidik akan mengkaji perkara yang diusulkan itu. Jika masuk dalam kriteria Perja Nomor 15 Tahun 2020, Kejari Mukomuko akan memproses penghentian penuntutan sesuai peraturan," pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: