Kadis Pertanian Tsk, Pemda Tunggu Kepastian

Kadis Pertanian Tsk, Pemda Tunggu Kepastian

METRO – Seperti diinformasi, kepala Dinas Pertanian Mukomuko, HP sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko. Dimana ia terseret kasus dugaan penyalahgunaan barang milik negara dalam hal ini alat berat eksapator bantuan pinjam pakai dari Pemrov Provinsi Bengkulu. Terkait dengan status tersangka ini, pihak pemerintah daerah masih menunggu informasi resmi dari yang bersangkutan atau pihak terkait.

Sekda Drs.H.Marjohan saat dihubungi mengaku pihaknya baru saja mendengar kabar ada yang ditetapkan tersangka. Namun belum menerima informasi jelas seperti apa. Nanti informasi ini akan ditindak lanjuti lebih dahulu, kalau memang  sudah ada kepastikan, ia akan dilaporkan dan koordinasi langsung dengan bupati.

‘’Saya malah baru dapat informasi, karena di media belum terbaca. Kita tunggu dulu seperti apa, setelah itu saya akan koordinasi dengan bapak bupati, untuk minta arahan langkah selanjutnya,’’ kata Marjohan.

Menyangkut dengan kondisi dinas pertanian setelah kabar HP jadi tersangka, Sekda memastikan semua masih berjalan dengan baik, terbukti belum ada laporan dari pejabat di dinas. Yang jelas pemerintah daerah mengikuti prosedur yang berlaku, dan menghormati proses. Tugas-tugas daerah terutama di dinas pertanian tetap berjalan dengan baik.

‘’Kita tentu mengikuti prosedur, tidak ada persoalan dengan tugas kedinasan. Sampai sekarang di Dinas Pertanian semuanya berjalan dengan baik,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi dengan Muslim Chaniago,SH,MH selaku pengacara HP, tidak menapik kabar kliennya sudah ditetapkan sebagai Tsk. Ia yakin kliennya adalah seorang patriot, kebijakan yang diambilnya untuk kepentingan daerah dan negara. Muslim belum bersedia diminta keterangan lebih lanjut, karena masih menunggu proses yang berjalan. Namun ia memastikan akan mengungkap faktanya secara detail.

‘’Kabar tersangkanya klien kami itu benar, saya melihat klien kita adalah sosok patriot, kebijakan yang diambil dan apa yang ia lakukan untuk kepentingan negara dan daerah,’’ tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, kasus yang menyeret HP terjadi sejak beberapa bulan lalu. Dimana alat ekscavator milik negara yang dipinjam pakaikan dari provinsi sedang beroperasi di tambang non logam atau galian C milik swasta di Sungai Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Sementara status pinjam pakai alat ini sendiri oleh pemerintah daerah untuk kepentingan menyukseskan program cetak sawah baru. Sekarang alat berat ini diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: