Direktur Pesimis RSUD Bisa Naik Tipe Tahun Ini
Anjas: Usulan Tetap Kami Sampaikan
AIR MANJUTO – Sesuai dengan target yang ditetapkan, tahun ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wajib naik tipe dari C menjadi tipe B. Jika tidak mampu memenuhi target ini, maka status rumah sakit rujukan yang selama ini disanding RSUD Mukomuko akan dicabut. Melihat kondisi yang ada saat ini, sepertinya target ini cukup berat untuk dicapai. Pasalnya. Masih ada beberapa syarat yang belum bisa dipenuhi. Syarat dimaksud diantaranya jumlah tenaga dokter sub spesialis, yang minimal berjumlah dua orang, sedangkan kondisi hingga akhir Agustus ini Sumber Daya Manusia (SDM) dimaksud belum dimiliki pihak rumah sakit. Kendala lain, di Mukomuko belum ada rumah sakit prama, sebagai pendukung rumah sakit ini untuk naik tipe. Namun demikian, pihak rumah sakit akan tetap mengajukan usulan kenaikan tipe pada akhir 2020 ini. sebagaimana disampaikan oleh Direktur RSUD Mukomuko, dr. H. Tugur Anjastiko, Senin (24/8).
Ditemui di ruang kerjanya, Anjas menjelaskan, selama dirinya memimpin rumah sakit ini, telah berupaya keras untuk memberikan yang terbaik. Selama 3 tahun terakhir, rumah sakit kebanggaan masyarakat Mukomuko mengalami banyak kemajuan. Baik dalam bentuk fisik tambahan gedung maupun peralatan medis. Seiring berjalannya waktu, sudah banyak putra daerah yang telah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis. Semua itu dijadikan modal berharga untuk menuju kenaikan tipe.
‘’Untuk menjadi tipe B, dibutuhkan rumah sakit pratama sebagai pendukung. Dan itu belum ada di Mukomuko. Sesuai target, kami akan tetap mengusulkan menjadi tipe B. Setelah usulan disampaikan, baru diketahui apa saja yang harus dipenuhi,’’ beber Anjas.
Bagaimana dengan ancaman sanksi? Anjas menjelaskan, mengacu pada aturan, jika tidak mampu mencapai target ada konsekwensi yang harus diterima. Disampaikan Anjas, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun juga berpengaruh terhadap persiapan yang sedang berjalan. Hal itu kemungkinan menjadi salah satu pertimbangan untuk sedikit memberi kelonggaran. Jika tetap mendapatkan sanksi, tidak banyak berpengaruh terhadap pelayanan di RSUD. Pasalnya sanksi yang diterima berupa pencabutan status sebagai rumah sakit rujukan regional. ‘’Mudah-mudahan saja kami tidak mendapatkan sanksi. Tidak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap persiapan yang sedang kami lakukan. Selain itu, kami juga akan menyampaikan usulan kenaikan tipe sesuai target,’’ tambah Anjas.
Apa keuntungannya jika naik tipe? Dikatakan Anjas, keuntungan pertama, rumah sakit bisa memiliki peralatan medis yang canggih. Alat ini sangat penting dalam memberikan pelayanan, karena bisa melakukan deteksi penyakit dengan cepat dan akurat. Pasalnya ada alat tertentu yang tidak boleh dimiliki rumah sakit tipe C, meskipun memiliki dana untuk membelinya. Keuntungan lain, klaim pengobatan bisa lebih tinggi, meskipun penyakitnya sama.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: