SK Perangkat Desa Dihargai Rp 75 juta

SK Perangkat Desa Dihargai Rp 75 juta

Herzon: Perlu MoU Lanjutan Antara BPD dengan Desa

TERAMANG JAYA – Sabtu (8/8) telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dengan adanya MoU ini, Surat Keputusan (SK) perangkat desa memiliki nilai lebih. Jika dijadikan agunan, pemegang SK bisa mengajukan pinjaman antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta. SK perangkat desa ini hanya bisa diagunkan di Bank Bengkulu. Sebelum mengajukan pinjaman dengan agunan SK, harus lebih dulu ada MoU antara pemerintah desa dengan BPD. Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Herzon, SE Senin (9/8).

Kepada wartawan koran ini, Herzon menjelaskan, setelah penandatanganan MoU antara PPDI kabupaten dengan BPD di balai daerah, perlu ada MoU antara BPD dengan masing-masing. Salah satu poin dalam MoU antara pemerintah desa dengan BPD, gaji perangkat desa tidak dibayarkan tunai. Perangkat desa bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan SK, setelah Penghasilan Tetap (Siltap) dibayar via Bank Bengkulu. Siltap perangkat desa akan dipotong angsuran oleh pihak bank.

‘’Perangkat desa bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan SK setelah dilantik oleh bupati serta ada MoU dan gaji perangkat desa dibayar melalui transfer,’’ jelas Herzon.

Herzon juga menyampaikan, besaran pinjaman antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta. Besar dan lama angsuran tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Sisa masa kerja perangkat yang bersangkutan juga akan menjadi pertimbangan. Herzon mencontohkan, jika sisa jabatan perangkat desa 3 tahun lagi, maka lama angsuran sebelum masa menjabat habis.

‘’Besar angsuran dan lama pinjaman tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Yang jelas sebelum perangkat desa pensiun kewajibannya sudah selesai,’’ tambah Herzon.

Ketua PPDI Kabupaten Mukomuko, Ahmad Royadi, SH menyampaikan, setelah dibuka kesepakatan antara PPDI dengan Bank Bengkulu, maka ada peluang bagi perangkat desa untuk mendapatkan modal usaha. Dengan modal yang ada, perangkat desa bisa mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Royadi menggambarkan, jika perangkat desa hanya mengandalkan Siltap sekitar Rp 2,2 juta per bulan, mungkin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah anggota keluarga akan bertambah, begitu juga dengan kebutuhannya. Jika tidak ada masukan lain, tentu akan sulit membagi uang yang ada untuk seluruh kebutuhan keluarga.

‘’Kalau hanya mengandalkan Siltap, sulit berkembang. Tapi kalau ada modal Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, kita bisa membuka usaha. Inilah yang kami perjuangkan agar perangkat desa bisa sejahtera,’’ demikian Royadi.(dul)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: