Perindag Data UMKM Untuk Bantuan Dana Hibah

Perindag Data UMKM Untuk Bantuan Dana Hibah

METRO - Dampak wabah covid-19 sangat dirasakan oleh dunia usaha, khususnya yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mukomuko. Karena saat ini masyarakat UMKM juga mengalami penurunan omzet penjualan serta kesulitan bahan baku. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko, Herlian Saleh,  S.Sos menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan bagi pelaku UMKM yang berizin guna mendapatkan bantuan sosial.

‘’Saat ini data UMKM berizin per kecamatan sedang di persiap. Selanjutnya data tersebut nantinya akan kami serahkan kepada dinas sosial untuk verifikasi selanjutnya,'’ jelas Herlian.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah menyurati pihak kecamatan untuk mendatakan UMKM yang berizin. Paling lambat data disampaikan ke Disperindag (12/8). Diakui oleh Herlian, upaya ini merupakan agenda Pemkab untuk membangkitkan kembali perekonomian masyarakat tingkat bawah. Hanya saja, upaya ini dilakukan dengan pengajuan ke pusat tanpa harus membebankannya dalam APBD Mukomuko. Tentunya usulan ini juga sudah mendapat persetujuan pusat dari hasil koordinasi pihaknya.

‘’Bagi usaha mikro yang memenuhi persyaratan yang akan mendapat dana hibah sebesar Rp 2.400,000 per UMKM,'’ sampai Herlian.

Terpisah, Camat Lubuk Pinang, Ali Muchsin mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendata warga yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah terkhususnya yang memiliki izin. Diyakininya jumlah UMKM di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang real tanpa direkayasa. Karena wilayah Lubuk Pinang meripakan wilayah pusat pembelanjaan yang cukup padat. Hanya saja, bagi UMKM yang belum memiliki izin nantinya akan dianjurkan segera mengurus izinnya.

‘’Kalau untuk pelaku UMKM di wilayah ini banyak, hanya saja untuk yang memiliki izin ini sulit ditemui. Sehingga harus melakukan pendataan dengan turun langsung ke lapangan. Jika bisa diusahakan nanti sesuai waktu yang diberikan, maka kami menyarankan UMKM segera mengurus izin atas usahanya. Paling tidak UMKM yang ada di wilayah Lubuk Pinang ini tercatat sebagai usaha yang diakui oleh pemerintah,'’ tutup Ali. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: