Perbup Pengesahan RKPD Dijadwal Terbit Hari Ini

Perbup Pengesahan RKPD Dijadwal Terbit Hari Ini

METRO - Sesuai rencananya, Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko terkait penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bakal diterbitkan hari ini, Senin (27/7). Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya RKPD Provinsi Bengkulu sebagai acuan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada  Jum'at (24/7) lalu. Hal ini disampaikan Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM selaku Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko kepada Radar Mukomuko (RM), kemarin.

''RKPD Provinsi Bengkulu baru diterbitkan Pergubnya pada Jum'at tanggal 24 Juli kemarin. Menyusul hal itu, penerbitan Peraturan Bupati Mukomuko untuk pengesahan RKPD direncanakan Senin besok (Hari ini, red),'' ugkap Haryanto.

RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan. Sebagai implementasi dari dokumen RPJM. Kata Haryanto, RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya.  Baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat. Dijelaskannya, dalam penyusunan draf KUA-PPAS, dasar acuannya adalah RKPD. KUA-PPAS berisi tentang gambaran kegiatan yang bakal dilaksanakan di tahun 2021.

''Begitu Perbup pengesahan RKPD diterbitkan, TAPD akan bekerja fokus menyusun draf KUA-PPAS. Untuk proses penyusunan, setidaknya butuh waktu dua minggu,'' imbuhnya.

Setelah draf KUA-PPAS selesai, TAPD yang diketahui oleh Sekdakab akan menyerahkannya ke lembaga legislatif. Di lembaga dewan, draf tersebut kembali dibahas, kemudian disidangparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan dewan.

''Paling tidak, pertengahan Agustus nanti draf KUA-PPAS telah disampaikan ke lembaga dewan. Pembahasan di lembaga dewan melibatkan TAPD serta OPD terkait,'' paparnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: