Diciduk Bandar Sabu Terancam 20 Th Penjara
METRO – Setelah bekuk bandar asal Kecamatan Ipuh, Satnarkoba Polres Mukomuko kembali melakukan penangkapan bandar sabu asal Kecamatan Penarik. Penangkapan tersangka yang berinisial WS (34) berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka WS dibekuk dekat Bank BRI Penarik saat lagi menunggu pembeli barang haram tersebut. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH dalam jumpa pers mengatakan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan anggotanya pada pelaku, diaman beberapa barang bukti. Diantaranya, alat hisap, timbangan digital dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu yang di edarkan.
‘’Kami mendapat laporan dari warga bahwa akan adanya transaksi barang haram wilayah Penarik. Setelah ditindaklanjuti, ternyata pelaku tengah menunggu pembeli. Saat digledah ditemukan satu paket kecil sabu – sabu,'’ ujar Andy.
Lanjut Andy, berdasarkan pengembangan yang telah dilakukan dengan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka. Ditemukan banyak barang bukti yang mengarah bahwa tersangka sebagai pengedar. Atas perkara ini pelaku bisa dijerat pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 122 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2019. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
‘’Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengedaran obat terlarang di daerah ini. Dengan ini dari Polres Mukomuko mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan penjualan atau memakai obat terlarang, baik itu sabu – sabu, ganja, narkoba dan jenis lainnya. Begitu juga sebaliknya, bagi masyarakat mengetahui adanya transaksi dan semacamnya terkait Narkota diharapkan melapor pada pihak yang berwajib,’’ tutup Andy.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: