Bawaslu Intip Status PNS di Sosmed

Bawaslu Intip Status PNS di Sosmed

Pengawasan ASN Berpolitik

METRO – Seiring dengan berjalannya tahapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko juga tingkatkan aktivitas pengawasan. Untuk sementara fokusnya adalah penagwasan terhadap pencocokan data pemilih atau Coklik. Selain memplototi kerja KPU dan jajaran, Bawaslu juga aktif mengintip tulisan status dinding di media sosial. Ini untuk menjaga netralitas ASN atau PNS dalam Pilkada.

Ditemui di ruang kerjanya, salah seorang anggota Bawaslu Mukomuko Amrozi,SE,M.Pd menerangkan, sekarang proses coklik tengah dilakukan oleh KPU. Bawaslu juga sedang fokus untuk melakukan pengawasan. Ini dilakukan, guna memastikan semua berjalan baik dan untuk terselamatkan hak pilih setiap warga negara. Diakuinya juga saat ini Bawaslu membuka posko pengaduan. Bagi warga yang belum terdaftar atau merasa tidak didata dan persoalan lain terkait data pemilih, dipersilahkannya melapor ke Bawaslu. Untuk tingkat kecamatan dapat melapor ke posko kecamatan, yaitu di sekretariat Panwascam.

‘’Persoalan pemilih ini termasuk inti dari Pilkada, maka perlu kepastian bagi calon pemilih. Jika ada kendala silahkan melapor ke posko yang sudah kita siapkan. Selain itu kami juga selalu hadir dalam setiap proses di KPU maupun tingkat kecamatan dan desa,’’ katanya.

Terkait dengan pengawasan terhadap media sosial, khususnya PNS juga terus dilakukan. Semua tim Bawaslu terlibat pengawasan. Warga juga dapat melapor jika ada PNS tidak netral baik di media sosial maupun di tengah masyarakat. Ini sangat penting untuk memastikan netralitas PNS pada Pilkada.

‘’Semua petugas Bawaslu kita libatkan untuk pengawasan di media sosial. Pengguna media sosial lain juga dapat melapor jika menemukan PNS tidak netral, baik terhadap incumbent maupun bukan,’’ tegasnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Padlul Azmi,SH mengatakan imbauan pada masyarakat terkait memastikan diri terdaftar sebagai pemilih terus dilakukan. Bawaslu juga siap menindaklanjuti setiap laporan masuk dari warga. Juga menyangkut dengan netralitas PNS ini perlu dipethatikan semua pihak. Sesuai dengan MoU dengan Komisi ASN, Bawaslu berkewenangan penuh melakukan pengawasan dan menindaklanjuti jika ada laporan.

‘’Contoh tidak netral adalah mengajak mendukung calon, atau menyebutkan lanjut dua periode atau kata-kata lain yang maknanya mendukung salah satu calon. Walau belum ada calon, sudah termasuk pelanggaran,’’ tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: