Oknum ASN Video Porno, Diminta Mundur
Akibat Main Barang Pusaka
TERAMANG JAYA – Hebohnya kasus video porno yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tanggapan berbagai pihak. Langkah yang dianggap bijaksana adalah sang oknum ASN tersebut diminta mundur dari jabatannya selaku Penjabat (Pj) Kades. Mundur dari jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban secara moral. Jika oknum ASN bersikukuh dengan jabatannya, berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang dipimpinnya. Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Ali Sarman.
Kepada wartawan koran ini, Ali menyampaikan, siapapun dan bertugas dimanapun, oknum ASN tersebut hendaknya berlapang dada untuk meletakkan jabatan. Pasalnya Kades merupakan pejabat yang paling dekat dan selalu berhubungan langsung dengan masyarakatnya. Jika masyarakat sudah tidak simpatik dengan pemimpinya, maka suasana kerja sudah tidak nyaman lagi. Ali juga menyampaikan, masyarakat Mukomuko masih kental akan agamis dan religius. Menurutnya, video semacam itu dianggap hal yang tabu, apalagi dilakukan oleh ASN dan juga Pj. Kades. Ali memberikan apresiasi terhadap oknum tersebut karena sudah secara jujur mengakui perbuatannya. Akan lebih baik jika sifat jujur tersebut disertai dengan sikap kesatria.
‘’Saya juga pernah menjadi Kades, meskipun hanya satu periode, dan itu memang berat. Saran saya, sebaiknya yang bersangkutan mundur dari jabatannya. Video macam itu tabu bagi masyarakat Mukomuko,’’ saran Ali.
Dikatakan Ali, terkait pengakuan oknum PNS dirinya dijebak, itu adalah alasan untuk membela diri, dan itu merupakan hal yang wajar. Ali juga menyampaikan, khilaf dan dosa merupakan bagian dari kehidupan manusia, tidak terkecuali, oknum PNS ini. Akan tetapi apapun alasannya, video tersebut tidak layak dilakukan oleh pejabat.
‘’Manusia memang tempatnya khilaf dan dosa, atas hal itu tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi,’’ tambah Ali.
Budi Cipto, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tempat sang oknum bertugas menyampaikan pihaknya sudah mengetahui adanya video porno sekitar tiga Minggu lalu, tepatnya akhir Juni. Menyikapi hal tersebut, atas nama masyarakat, BPD meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Hanya saja permintaan tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Langkah selanjutnya, BPD membuat surat resmi kepada bupati untuk segera memberhentikan oknum ASN tersebut. Surat tersebut ditembuskan kepada DPRD, dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
‘’Sebelum video itu bikin heboh, kami sudah tahu dan meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Tapi tidak digubris, kami sudah membuat laporan resmi ke bupati,’’ ungkap Budi.
Benarkah ada dendam politik? Budi menceritakan, saat masa Bhakti Kades definitif habis, sekitar 1,5 tahun yang lalu, camat berkirim surat kepada BPD. Inti surat meminta BPD mengusulkan nama untuk diajukan menjadi Pj. Kades. Menanggapi surat tersebut, BPD mengusulkan satu nama. Sayangya, nama yang usulkan BPD ditolak. Camat lebih memilih AL sebagai Pj. Kades. Hal tersebut sempat menimbulkan tarik ulur antara BPD dengan camat. Dikatakan Budi, setelah AL dilantik, maka masalah tersebut dianggap selesai. Buktinya sebelum beredarnya video ini hubungan antara BPD dengan Kades baik-baik saja.
‘’Kami pastikan tidak ada dendam politik. Pj. Kades tidak memiliki musuh di tengah masyarakat, karena yang bersangkutan menjabat atas perintah bupati, bukan hasil pilihan masyarakat,’’ papar Budi.
Terpisah, AL mengaku dirinya diminta mundur selaku penjabat Kades. Ia tidak mau mundur dengan alasan jabatan tersebut amanah bupati. Jika bupati mencabut amanahnya, maka dengan legowo akan berhenti menjadi penjabat Kades.
‘’Jabatan ini amanah bupati, maka saya pegang teguh amanah tersebut. Kalau bupati yang mencabut amanah tersebut, saya legowo,’’ demikian AL.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: