Perindag Tera Ulang Timbangan Pabrik CPO

Perindag Tera Ulang Timbangan Pabrik CPO

METRO – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, melakukan tera dan tera ulang untuk 12 timbangan pabrik Crude Palm Oil (CPO). Adapun timbangan pabrik CPO yang di tera dan tera ulang yakni PT. Tunas Nabati 2 unit, PT. Bumi Mentari Karya 2 unit, PT. DDP 6 unit, PT. Usaha Sawit Mandiri 1 unit dan PT. Gajah Sakti Sawit 2 unit. Dilakukannya tera dan tera ulang timbangan pabrik minyak mentah kelapa sawit ini karena berakhirnya izin timbangan milik perusahaan di daerah ini. Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, H. Herlian, S.Sos mengatakan, kegiatan tera ulang timbangan CPO ini sudah mulai dilakukan sejak tanggal 7 – 12 Juli.

‘’Berdasarkan hasil tera ulang 12 timbangan milik 5 perusahaan minyak mentah kelapa sawit ini. Kabupaten Mukomuko mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 36 juta,’’ ujar Herlian.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuannya tera ulang timbangan pabrik CPO ini dilakukan satu tahun sekali. Dengan ini ia juga menyampaikan, bagi perusahaan yang sudah habis tera atau izinnya diharapkan segera mengajukan usulan tera ulang ke Disperindag.

‘’Jika teranya sudah habis dan terus digunakan tanpa izin maka pihak perusahaan akan ditindak sesuai dengan undang undang metrologi. Selain itu kami juga akan terus melakukan pengecekan atau pemantauan secara rutin satu tahun sekali,’’ sampai Herlian.

Disampaikannya juga, untuk jadwalnya tera ulang timbangan CPO ini sudah dilakukan sejak bulan April lalu. Karena adanya wabah Covid – 19 sehingga kegiatan ini ditunda hingga bulan Mei.

‘’Sesuai rencana kami mulai melakukan tera ulang pada awal April lalu. Karena ada surat Dari Direktur Metrologi pusat bahwa aktivitas tera ulang dihentikan sementara sampai batas ditentukan,’’ tutup Herlian. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: