New Normal, Pajak dan Retribusi Hotel Dipungut
METRO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha hotel dan rumah makan yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID - 19. Dengan situasi saat ini Kabupaten Mukomuko telah mulai tahap new normal, pajak dan retribusi untuk usaha hotel dan rumah makan di pungut kembali. Pasalnya sebagian besar hotel dan rumah makan di Kabupaten Mukomuko kembali menjalankan usaha sejak beberapa pekan terakhir, setelah berhenti selama beberapa bulan karena pandemi Covid - 19. Hal ini disampaikan Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman melalui Sekretarisnya, Kasimin.
‘’Kalau sekarang kondisi daerah ini sudah new normal, bahkan sebagian besar hotel dan rumah makan sudah kembali beroperasi. Tentunya mereka juga mulai membayar pajak dan retribusi daerah,’’ ujar Kasimin.
Disampaikannya juga, sampai saat ini kebijakan pembebasan pajak dan retribusi daerah masih berlaku, sepanjang usaha hotel dan rumah makan di daerah ini tidak beroperasi di masa pandemi Covid – 19. Meskipun pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah, namun sejumlah usaha rumah makan di daerah ini yang beroperasi tetap membayar pajak. Kasimin juga mengatakan ada sekitar 30 rumah makan yang tersebar di 15 Kecamatan. Dengan pendapatan pajak yakni Rp 6 hingga Rp 10 juta perbulan.
‘’Selanjutnya, 30 pasar tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan perolehan pajak Rp 5 – Rp 7 juta per bulan. Untuk itu saya berharap setelah ini semua usaha hotel dan rumah makan di daerah ini menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketepatan sebelumnya,’’ tutup Kasimin. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: