Kasus Menurun, Sidang di PN Secara Online
METRO – Sejak beberapa bulan terakhir terutama selama masa pandemi COVID-19, terjadi tren penurunan kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Sidang sendiri tidak lagi langsung bertatap muka di ruang sidang pengadilan, tapi dilakukan secara online atau virtual zoom. Kasus yang disidangkan bervariasi, didominasi pencurian, narkoba dan pencabulan.
Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Dr. Nur Kholis,SH,MH ditemui di ruang kerjanya kemarin mengatakan, sifatnya khusus untuk kasus pidana, pengadilan negeri menerima limpahan dari kejaksaan. Diakuinya ada penurunan signifikan jumlah kasus yang diputuskan selama masa pandemi ini. Artinya terjadi penurunan tindak pidana di Mukomuko dalam beberapa bulan terakhir.
‘’Kalau dibandingkan periode sebelumnya menurun, kalau kasus yang masuk masih sama, pencurian, ada sajam, pencabulan serta narkoba. Itu yang dilimpahkan ke kita dari kejaksaan,’’ katanya.
Ia juga mengatakan proses sidang sejak pandemi dilakukan secara online. Hakim berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa di lapas Argamakmur serta jaksa di kejaksaan. Sistem ini kelemahannya hakim tidak leluasa membaca gerak tubuh terdakwa saat menyampaikan keterangan. Namun ia memastikan kualitas keputusan yang diambil tetap terjaga.
‘’Tetap tatap muka sidangnya, tapi melalui video langsung. Ini terpaksa dilakukan dampak dari virus corona. Karena resikonya tinggi untuk bolak balik dari Argamakmur ke Mukomuko,’’ ungkapnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi,S.Ik,SH,MH sebelumnya juga mengakui selama massa COVID-19 ada penurunan kasus. Hanya saja yang masih tinggi adalah kasus curanmor. TKP nya rata-rata terjadi di pasar. Kalau pencurian di rumahan, rata-rata malam hari.
‘’Untuk pencurian terutama Curanmor ada peningkatan dalam enam bulan terakhir, paling banyak terjadi di pasar,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: