Asosiasi Galian C Diminta Desak Pemda

Asosiasi Galian C Diminta Desak Pemda

METRO – Asosiasi galian C Kabupaten Mukomuko diminta bergerak mendesak pemda, untuk kejelasan pembekuan izin dengan dalih peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab vakumnya kegiatan sekitar 12 kuari ini berdampak pada usaha para pemiliknya dan juga terhadap masyarakat dan perusahaan yang membutuhkan pasokan material untuk pembangunan. Disampaikan oleh Burhandari, S.Pd,M.Si yang juga bagian dari pengurus asosiasi galian C Mukomuko.

Dikatakannya ada beberapa langkah perlu diambil oleh asosiasi untuk kejelasan nasib mereka, pertama menyurati Bupati Mukomuko ditembuskan pada komisi II DPRD Mukomuko dan Balitbangda Mukomuko serta Pemda Provinsi Bengkulu dan komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Intinya meminta keterangan tertulis  Pemda melalui tim tentang tahapan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Mukomuko. Dimana proses ini sejak tahun 2018 dan 2019 hingga Juni 2020.

‘’Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari perubahan Perda RTRW yang dihasilkan, akhirnya nasib usaha galian C yang dicabut izinnya tidak jelas,’’ katanya.

Selain itu perlu disampaikan ke Pemda, bahwa Asosiasi Galian C Mukomuko berkemungkinan besar akan mengajukan gugatan Pemda Mukomuko dan Pemda Provinsi pada penegak hukum. Tujuannya meminta keadilan tentang pelanggaran pencabutan  Izin kuari yg telah dikeluarkan oleh Pemda Mukomuko dan Pemda Provinsi Bengkulu. Diketahui kuari lebih kurang 12 kuari yang tidak bisa melanjutkan aktivitas.

‘’Kita akan gugat pemerintah atas pencabutan izin yang sudah dikeluarkan oleh pemda itu sendiri. Pemilik galian C merasa dirugikan atas kebijakan ini, maka harus ada keadilan bagi kita semua,’’ tegasnya.

Masih ia sampaikan, vakumnya galian C ini selain berdampak dengan pemilik usaha juga pada masyarakat dan pihak lain yang membutuhkan pasokan material. Maka perlu penasehat hukum asosiasi membuat talaah hukum yang strategis untuk pembelaan hak banyak orang ini.

‘’Saya minta ketua dan sekretarus berkoordinasi dengan Penasehat Hukum Kuari, Bapak Muslim Chaniago SH,MH agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pembelaan terhadap usaha kuari di Kabupaten Mukomuko yg dibatalkan Pemda,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: