Dewan Tidak Jamin Utang Dibayar di APBD Perubahan

Dewan Tidak Jamin Utang Dibayar di APBD Perubahan

METRO – Walaupun sudah ada rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu. Namun anggota DPRD Mukomuko tidak bisa menjamin utang daerah pada pihak rekanan akan dilunasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini. Pasalnya beban anggaran cukup besar dan terjadi perubahan struktur APBD 2020 cukup signifikan. Dimana APBD awal Rp 1,16 triulun, setelah dilakukan penyesuaian atau Refocusing ABPD menjadi Rp 881 miliar.

Disampaikan langsung ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE belum ada kepastian hutang daerah pada pihak kontraktor akan dilunasi seperti disampaikan sekda. Semua akan dikaji lagi dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Menyangkut dengan LHP-BPK diakuinya sebesar Rp 53 miliar, Rp 23 untuk hutang dan Rp 20 miliar sertivikasi dan juga beban pajak. Utang ini tidak ada ketentuan wajib diselesaikan di perubahan, bisa saja pada APBD tahun depan atau tahun berikutnya.

‘’Terus terang kita ragu hutang akan bisa dibayar pada APBD perubahan ini, maka jangan dulu ada jaminan untuk itu. LHP BPK itu hanya merekomendasikan hutang jangka pendek harus dibayar, tidak wajib dilakukan sekarang. Kita tetap akan mengkaji secara bagi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,’’ kata Ali.

Alasannya kata Ali, struktur terakhir APBD murni hanya Rp 881 miliar setelah dilakukan perubahan selama COVID-19 oleh eksekutif. Rp 881 miliar tersebut bukan dana bersih, tapi juga sudah ada beban lain, seperti tunjangan sertivikasi guru Rp 11,5 miliar, tunjangan khusus guru Rp 465 juta,tunjangan profesi furu Rp 310 juta, PPPAUD Rp 69 juta atau sekitar Rp 12,5 miliar.

‘’Semua akan dikaji dalam pembahasan, pertimbangan dari anggota dewan dan berbagai pihak akan sangat menentukan. Karena kelangsungkan daerah lebih diutamakan, kuncinya di kemampuan anggaran kita,’’ tegasnya.

Masih disampaikan Ali, sampai sekarang pengajuan untuk perubahan belum ada. Nanti setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) diterima, akan diketahui berapa ketersediaan dan bisa digunakan. Sifatnya perubahan adalah penyempurnaan anggaran sebelumnya, mana yang belum digunakan dan tidak mungkin dilaksanakan lagi bisa disesuaikan kembali.

‘’Karena pengajuan Perubahan belum masuk, maka seperti apa perubahan ini belum dapat kita rincikan. Prioritas pembangunan tetap kita kedepankan nanti,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: