Setelah Pemangkasan, Dewan Belum Tahu Pengembalian DAK Rp 10 M
METRO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyampaikan, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 diterbitkan. Terjadi pemangkasan anggaran di tingkat daerah, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Dikatakan Ali, untuk Kabupaten Mukomuko pemangkasan DAK sebesar Rp 28 miliar dari total plafon yang tertuang dalam postur APBD 2020 sebesar Rp 177 miliar. Sehingga, sisa anggaran DAK setelah refocusing dan realokasi terkoreksi Rp 148 miliar. Kemudian, juga terjadi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU). Dijelaskannya, untuk DAU pagu awal Rp 516 miliar, terjadi pengurangan Rp 55,8 miliar dan tersisa Rp 460 miliar. Diakuinya, pemangkasan anggaran ini, berimbas pada pelaksanaan program kegiatan yang sebelumnya telah dirancang oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
''Secara jelas, pemangkasan DAK dan DAU berimbas pada program kerja pemerintah daerah. Banyak kegiatan yang dibatalkan,'' ungkap Ali.
Informasi terbaru, pemerintah pusat dalam hal Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. Melalui peraturan itu, daerah khususnya Kabupaten Mukomuko kembali mendapatkan anggaran cadangan DAK untuk pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya telah dirancang Pemkab. Hanya saja, besaran anggaran cadangan DAK yang bakal dikucurkan di bawah angka Rp 28 miliar.
Ali mengakui, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Dengan alasan, eksekutif belum mengkoordinasikan hal itu.
''Kita belum mengetahui adanya pengembalian sebagian dari DAK yang sebelumnya telah dilakukan pemangkasan. Sampai sekarang dewan belum mendapat kabar itu dari eksekutif. Jika benar, itu lebih baik, sehingga program kerja yang telah direncanakan dari DAK dapat dilaksanakan,'' paparnya.
Data terhimpun, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DAK untuk air minum kembali muncul Rp 1,425 miliar dan bangunan irigasi Rp 1,721 miliar. Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), anggaran DAK untuk kegiatan sanitasi lingkungan Rp 400 juta dan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman Rp 2,004 miliar. Tidak hanya itu, DAK untuk kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), kembali muncul Rp 964 juta untuk kegiatan Bidang Perikanan Tangkap. Dinas Pertanian Rp 699 juta serta Disparpora untuk Bidang Pariwisata Rp 3,239 miliar. Jadi secara total DAK yang kembali muncul sebesar Rp 10,453 miliar.
Untuk lebih rinci dan sekaligus memastikan informasi tersebut, Radar Mukomuko (RM) pagi kemarin telah berupaya menemui Kepala Bappelibangda Mukomuko, Haryanto, SKM. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi. Menurut keterangan stafnya, yang bersangkutan sedang rapat bersama OPD.
Kendati demikian, informasi pengembalian DAK telah diketahui sebagian OPD. Pengakuan Kabid Kawasan Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Dedi Ramadhan. Untuk Dinas Perkim pengembalian kegiatan DAK hanya untuk 2 item kegiatan. Bidang Perumahan Rakyat senilai Rp 2,004 miliar untuk kegiatan BSPS dan bidangnya Rp 400 juta untuk kegiatan sanitasi lingkungan.
''Informasinya demikian. Untuk bidang kami, muncul lagi dana untuk kegiatan sanitasi Rp 400 juta dan Bidang Perumahan Rakyat Rp 2,004 miliar. Namun lebih lanjut, kami menunggu proses dan kejelasannya,'' demikian Dedi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: