Pasar Sebelah Sosialisasikan Perda Ternak
METRO – Untuk menindaklanjuti surat edaran terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak dan reward bagi masyarakat yang ikut menertibkan ternak. Pemerintah desa (Pemdes) Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko melakukan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2020. Tentang penghargaan peran aktif masyarakat dalam upaya penertiban hewan ternak. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Mukomuko, Dr. Abdiyanto sebagai narasumber. Selain itu juga dihadiri oleh Camat Kota Mukomuko, Ali Nasri, SH beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dengan telah dilakukan sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2020 ini, Kepala Desa Pasar Sebelah, Ansori mengharapkan peran aktif masyarakat dalam penertiban hewan ternak.
‘’Sebelumnya sudah sering disampaikan Perda ternak kepada masyarakat, hanya saja masyarakat belum sepenuhnya mematuhi. Sehingga masih banyak hewan ternak warga yang berkeliaran bebas di fasilitas umum. Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih memahami lagi Perda ternak dan sanksi bagi yang melepas liarkan ternaknya,’’ harap Ansori.
Terpisah, Camat Kota Mukomuko, Ali Nasri mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya sosialisasi Perda ternak yang diadakan oleh Pemdes Pasar Sebelah. Tentunya dengan telah dilakukan sosialisasi pemahaman masyarakat lebih luas terkait Perda ternak ini. Mengingat desa ini masuk di Kecamatan Kota yang seharusnya bebas dari ternak liar. Disampaikannya juga, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 masyarakat akan mendapat reward dan penghargaan bagi yang berperan aktif dalam penertiban ternak.
‘’Dimana bagi warga yang ikut berperan dalam penertiban ternak yang berkeliaran di fasilitas umum maupun perkarangan tempat tinggal. Akan diberikan reward berupa piagam dan upah bagi hasil tangkap sebesar 50 persen,’’ tutup Ali. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: