Iuran BPJS Resmi Naik

Iuran BPJS Resmi Naik

METRO – Sesuai dengan keputusan Presiden terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan waktu lalu, mulai saat ini sudah mulai diterapkan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sedangkan iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya hanya Rp 51 ribu dan peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga apa yang telah diberlakukan pemerintah pusat, maka itulah yang mereka jalani.

‘’Kami dari pihak BPJS Kesehatan hanya mengikuti Perpres yang telah diterbitkan. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak untuk peserta BPJS selain mengikuti iuran yang telah di tetapkan,’’ ujar Elva.

Lanjutnya, dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan memaklumi, terkhususnya untuk peserta mandiri. Menurutnya dengan adanya kebijakan seperti ini tentunya ada pertimbangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan taruf iuran BPJS Kesehatan ia berharap pelayanan kesehatan pada juga harus lebih dari sebelumnya.

‘’Bagi peserta BPJS kesehatan jika ada pelayanan yang tidak sesuai maka sampaikan, sehingga bisa ditindaklanjuti. Dengan ini saya berharap pada pihak pelayanan kesehatan untuk dapat meningkatkan pelayanannya pada peserta, sehingga tidak mengecewakan pengguna BPJS,’’ harap Elva. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: