OPD Teken Komitmen Penyelesaian Temuan BPK
METRO - Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Sukiman, SP menegaskan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki ''catatan hitam'' dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu wajib diselesaikan. Bagi OPD yang enggan menyelesaikan temuan yang telah direkomendasikan BPK RI untuk ditindaklanjuti, pihaknya tak segan-segan menyerahkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Begitu disampaikan Sukiman ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. ''Begitu LHP BPK tahun 2019 diterima, bupati langsung menindaklanjutinya. Melayangkan surat teguran ke sejumlah OPD yang memiliki catatan untuk segera diselesaikan. Baik catatan temuan bersifat administrasi maupun keuangan. Jawaban berupa surat berisi tentang komitmen dari masing-masing OPD untuk menyelesaikan temuan itu, telah kita terima,'' ungkap Sukiman. Surat pernyataan dan komitmen OPD akan disampaikan kepada pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai bukti bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Kata Sukiman, semua surat komitmen penyelesaian itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama BPK RI pada Kamis besok. ''Besok (hari ini, red) kami ke Kota Bengkulu untuk menghadiri acara rakor bersama BPK Kamis 2 Juli nanti. Bukti bahwa temuan BPK telah diproses tindak lanjut, semua surat balasan dan surat pernyataan OPD akan kami sampaikan ke BPK,'' imbuhnya. Dalam LHP BPK RI, terdapat beberapa catatan temuan. Diakuinya, di antara catatan temuan itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian negara. Temuan terbesar diangka ratusan juta rupiah. Penyebab timbulnya kerugian, beragam. Menurut Sukiman, berkaitan dengan kelebihan bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa, anggaran kegiatan yang tak bisa dipertangungjawabkan secara administrasi. ''Temuan mengenai keuangan tidak begitu besar, diangka puluhan hingga ratusan juta. Kemudian, berkaitan dengan penataan aset barang milik daerah. Untuk temuan keuangan, sebagian OPD sudah kooperatif, mengembalikan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami APIP Inspektorat, dalam hal ini terus mengingatkan agar semua temuan itu ditindaklanjuti,'' ujarnya. Disisi lain, Sukiman juga menyampaikan bahwa penataan aset dan pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Mukomuko telah mencatat sejarah 8 kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia tidak menepis, Kabupaten Mukomuko pernah meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 4 tahun. ''Pasang surut opini BPK terkait penataan aset dan keuangan daerah, sebuah hal yang wajar. Catatan kami, sejak 2008 hingga sekarang, Kabupaten Mukomuko telah meraih 8 kali opini WTP dari BPK RI. Sebuah komitmen yang kita harapkan, kedepan penataan aset dan keuangan daerah terus membaik,'' pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: