Sah! 10 Juli Siswanto Dilantik
PAW Anggota DPRD Mukomuko
METRO – Setelah lama menunggu, akhirnya Banmus DPRD Mukomuko menetapkan jadwal pelantikan Siswanto sebagai anggota DPRD Mukomuko. Pelantikan dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan dilaksanakan pada 10 Juli atau minggu depan. Dimana Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko langsung bertindak mengambil sumpah di ruang paripurna DPRD Mukomuko. Salah seorang politisi PAN Mukomuko yang juga anggota Banmus, Kabri mengakui pelantikan rekannya sudah dijadwalkan. Tentu dengan ini, pihak sekretariat dan yang akan dilantik harus segera menyiapkan diri untuk dilantik. Ia juga menjelaskan Siswanto ditunjuk oleh PAN untuk menggantikan almarhum Syamsurizal. Dengan akan dilantiknya Siswanto, maka anggota fraksi PAN akan kembali lengkap seperti semula. ‘’Sesuai dengan hasil rapat Banmus, pelantikannya akan segera dilaksanakan, tentu kami dari PAN menyambut baik hal ini. Siswanto akan menggantikan almarhum melanjutkan tugasnya sebagai anggota dewan,’’ katanya. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE juga membenarkan kabar akan dilantiknya Siswanto pada 10 Juli mendatang. Dijadwalnya pelantikan oleh Banmus untuk menindaklanjuti SK gubernur Bengkulu. Maka ia sudah meminta pihak sekretariat menyiapkan prosesi pelantikan yang akan dilakukan kelak. Selain itu Ali juga berharap calon dewan yang dilantik menyiapkan diri untuk pelantikan maupun menjalankan tugas sebagai wakil rakyat kedepan. ‘’Silahkan siapkan untuk pelantikan pada 10 Juli mendatang, penetapan jadwal ini seiring dengan sudah keluarnya SK gubernur atas pengajuan PAW anggota DPRD dari PAN,’’ kata ungkap Ali. Ali juga mengatakan, pelantikan akan langsung dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, tempatnya di ruang paripurna. Setelah dilantik, maka Siswanto resmi sebagai anggota dewan, hingga memiliki kewajiban dan hal yang sama dengan anggota DPRD Mukomuko lainnya. Fasilitas untuk anggota dewan baru adalah kewajiban sekretariat untuk melengkapinya. ‘’Setelah dilantik, ia resmi berstatus anggota dewan dan semua hak dan kewajibannya disesuaikan, tentu pemerintah daerah melalui sekretariat harus menyiapkannya,’’ tutup Ali.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: