Bandara Mukomuko Sudah Dihapus dari Catatan Aset Daerah

Bandara Mukomuko Sudah Dihapus dari Catatan Aset Daerah

METRO - Bandar Udara (Bandara) Mukomuko di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, bukan lagi aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Mukomuko. Lahan, bangunan beserta landasan penerbangan Bandara telah ditetapkan menjadi aset Kementrian Perhubungan Republik Indonesia melalui proses hibah resmi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si melalui Kasi Penatausahaan dan Penghapusan Aset, Resi Kurnia, SE ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, proses hibah aset BMD berupa Bandara Mukomuko berlangsung tahun 2015.

''Hibah aset BMD berupa lahan, bangunan serta landasan Bandara Mukomuko berlangsung tahun 2015. Penerima hibah, Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan,'' ungkap Resi.

Proses hibah itu disertai dengan bukti otentik, berupa surat hibah. Dijelaskan Resi, berdasarkan surat hibah itu, oleh BKD yang ketika itu masih Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) ditindaklanjuti dengan proses penghapusan aset dari catatan Simda aset BMD.

''Sejak surat hibah itu diterbitkan, Bandara Mukomuko sudah resmi dibawah penguasaan Ditjen Perhubungan Darat. Langkah selanjutnya, dilakukan penghapusan dari catatan aset. Sekarang dapat dipastikan Bandara tidak lagi tercatat di dalam data Simda aset daerah,'' imbuhnya.

Selain hibah tanah lahan Bandara, juga termasuk di dalamnya semua bangunan sarana dan prasarana pendukung lainnya yang dibangun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diakuinya, di dalam surat hibah itu, semua aset yang ada dituangkan. Mulai dari bangunan gedung, bangunan aspal landasan penerbangan dan lainnya.

''Bandara Mukomuko tidak ada lagi yang namanya aset daerah. Hibah secara keseluruhan,'' paparnya.

Lebih detail, Resi mengakui dirinya tidak mengetahui alasan mendasar yang melatarbelakangi terjadinya proses hibah Bandara Mukomuko. Sepengetahuan dirinya, hibah lahan Bandara dilakukan dengan harapan dapat memperbaiki sistem pelayanan penerbangan.

''Yang kita tahu, pengaktifan Bandara selama dibawah pengelolaan Pemda, ada anggaran subsidi. Namun kita tidak mengetahui secara pasti, yang melatarbelakangi terjadinya proses hibah dari pemerintah daerah ke Dirjen Perhubungan Darat,'' pungkasnya.(nek)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: