Dewan Jawab Statemen Tokoh Presidium
METRO – Pernyataan tokoh Mukomuko yang juga eks tokoh presidium pemekaran Mukomuko, terkait Raperda pencabutan modal daerah di Bank Bengkulu, dijawab oleh DPRD Mukomuko. Pernyataan keras dari Jalaludin ini menurut dewan tidak sesuai sasaran dan terkesan kurang memahami substansi dari Perda nomor 6 tahun 2016 tersebut.
Dikatakan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam pembahasan Raperda ini. Namun sebaiknya masukan yang disampaikan bisa menjadi acuan dalam pembahasan yang menyentuh pada substansi permasalahan yang ada.
‘’Dan terkhusus komentar senior kami, tokoh pemekaran Mukomuko, Pamanda Jalaludin terhadap penarikan Investasi Pemerintah Daerah MM pada Bank Bengkulu, kami mengucapkan terima kasih. Namun agar kiranya masukan yg diberikan kepada kami dapat jadikan acuan dalam pembahasan, tentu kami mengharap masukan itu menyentuh pada substabsi permasalahan yg ada. Mungkin menurut kami Pamanda Jalaludin belum sepenuhnya memahami Perda NO 06 TAHUN 2016 yg mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada perseroan terbatas Bank Bengkulu. Itulah substansi materi yg dibahas di DPRD,’’ kata Ali.
Lanjutnya, Raperda tersebut diusulkan oleh beberapa anggota DPRD Mukomuko untuk dicabut/direvisi. Untuk itu mari secara bersama-sama memahami isi Perda ini sesungguhnya apa. Ia mengucapkan terimakasih dan apreasiasi kepada tokoh masyarakat yang selama ini sudah banyak memberi saran, pandangan dan masukan, khususnaya mengenai sikap, prilaku serta keputusan yang diambil dewan lakukan pengemban amanah rakyat.
‘’Kami yakin semua yang disampai dalam kerangka kami menjaga marwah lembaga DPRD. Dan kami selalu mengharapkan masukan itu terus disampaikan kepada kami agar supaya kami tetap berada pada koridor yg sesungguhnya. Nanti dibahas dan dipalajari bersama apakah Perda ini masih dipandang perlu ataupun sebaliknya atau juga perda ini perlu kita cabut/revisi. Masukan seperti ini yg km harapkan,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: