CJH Mulai Ajukan Pengembalian Dana Haji
METRO – Berdasarkan adanya kebijakan pemerintah bahwa untuk kegiatan haji dan umrah pada tahun 2020 ditunda hingga tahun depan, membuat masyarakat sedikit dikecawakan. Kebijakan sebagai antisipasi penyebaran Covid - 19 diberbagai Negara. Dengan ini banyak Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah melakukan pelunasan, meminta kembali atau pengajuan pengembalian Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Pengajuan pengembalian BPIH oleh CJH juga dilakukan CJH Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, MH melalui bagian Haji dan Umrah, Rahmad Basuki, mengatakan sudah ada masyarakat yang melakukan pengajuan pengembalian uang haji. Ia nilai wajar, karena keberangkatan haji pada tahun ini sudah dipastikan tidak dilaksanakan.
‘’Baru satu orang CJH yang telah melakukan pengajuan pengembalian dana haji. Tentunya kami bisa melarang karena keberangkatan haji tahun ini positif dibatalkan,'’ sampai Rahmad.
Dengan ini Kemenag akan memproses dari permintaan calon jamaah agar uangnya dikembalikan sesuai dengan jumlah yang sudah dilunasi.Untuk prosesnya sendiri, jemaah haji harus melampirkan bukti asli setoran BPIH, fotocopy buku tabungan, KTP dan menyertai nomor telepon jaman haji kemudian menyerahkannya ke pihak Kemenag. Selanjutnya dilakukan verifikasi yang akan diselesaikan oleh pihak Ditjen PHU Kemenag dan BPKH. Setelah semua selesai, uang pelunasan tersebut akan masuk ke rekening jamaah.
‘’Setelah selesai semua pengurusannya paling lambat uangnya ditransfer ke rekening selama 10 hari setelah pengajuan. Karena nantinya akan banyak proses verifikasi yang akan dilakukan sebelum ditransfer,'’ tutup Rahmad.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: