Soal Kades Manjuto Jaya, Camat: Prosesnya Panjang
Masyarakat Diimbau untuk Sabar
AIR MANJUTO – Camat Air Manjuto, Sardi, SH menyampaikan, pihaknya sudah mempelajari surat tembusan permohonan pemberhentian Kades Manjuto Jaya. Ia mengatakan, surat ditujukan kepada bupati Mukomuko, maka yang mengambil tindakan adalah bupati. Disampaikan camat, dalam mengambil Keputusan, bupati tidak bisa sembarangan, tapi dibutuhkan kajian yang matang serta bukti-bukti yang kuat. Untuk mendapatkan itu semu dibutuhkan waktu dan proses yang panjang. Selama proses berjalan, camat mengimbau masyarakat Manjuto Jaya untuk sabar dan tenang. Warga diminta menjaga kondisi desa yang kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang bisa memancing kericuhan dan sejenisnya sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
‘’Surat itu ditujukan kepada bupati, kami tinggal menunggu hasilnya. Selama proses berlangsung, masyarakat harus tenang dan sabar. Kades beserta perangkat kerja sesuai dengan tugas masing-masing,’’ pesan Sardi.
Camat menggambarkan, proses sebelum bupati mengambil Keputusan adalah membentuk tim. Tim yang berasal dari Inspektorat ini bertugas mencari data dan fakta atas laporan yang disampaikan masyarakat. Hasil temuan di lapangan ini yang akan menjadi bahan untuk mengambil Keputusan. Dengan kata lain, bisa saja bupati memenuhi permintaan masyarakat memberhentikan Kades, jika cukup bukti fakta dan data. Bisa juga sebaliknya, Kades tetap dipertahankan karena tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk memberhentikannya.
‘’Permohonan masyarakat ini bisa dikabulkan oleh bupati, bisa juga tidak. Tergantung hasil kajian yang dilakukan oleh tim ini,’’ tambah Sardi.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjuto Jaya, Sohirun, ST menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat sudah disampaikan. Langkah selanjutnya adalah menunggu Keputusan bupati. Ia menyampaikan, apapun Keputusan bupati akan dihormati. Disampaikan Sohirun, saat ini kondisi di Manjuto Jaya sangat kondusif. Program desa tetap berjalan dengan baik. Dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat mengikuti jalur yang ada sesuai dengan langkah yang harus dilakukan.
‘’Biarlah bupati yang memutuskan,’’ ujar Sohirun, singkat.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: