Kantor Camat Ipuh Bakal Disulap

Kantor Camat Ipuh Bakal Disulap

Jadi Unit Pelayanan Dukcapil

IPUH - Beredar kabar, Kantor Camat Ipuh bakal disulap. Rencananya, bakal dijadikan kantor Unit Pelayanan Teknis Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (UPT Dukcapil). Setelah dibentuk menjadi UPT Dukcapil, masyarakat bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), penerbitan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos membenarkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Dukcapil akan menjadikan Kantor Camat Ipuh salah unit pelayanan pembuatan e-KTP, KK, akte kelahiran dan lain sebagainya.

Rencana ini sudah dikoordinasikan langsung dengan pihak Dukcapil dalam hal ini Sekretarus Dukcapil memang ada rencana pembangunan unit pelayanan e-KTP. Tetapi karena kondisi saat sekarang ini yakni penyebaran covid-19 rencana itu belum dapat direalisasikan. Mudah-mudahan rencaan itu bisa direalisasikan untuk tahun depan setelah covid-19 berlalu.

‘’Penjelasan dari Dukcapil Mukomuko memang ada rencana penetapan Kantor Camat Ipuh sebagai unit pelayanan pembuatan e-KTP dan identitas lainnya.  Namun dengan adanya penyebaran covid-19 rencana itu belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Harapan kita semoga rencana ini bisa direalisasikan pada tahun depan,’’pintanya.

Apabila program ini jadi direalisasikan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan sangat mendukung sekali. Pasalnya dengan adanya pelayanan pembuatan e-KTP di wilayah Ipuh akan memudahkan masyarakat Ipuh dan masyarakat kecamatan sekitarnya baik dari Pondok Suguh hingga Air Rami.  Karena selama ini masyarakat masih kesulitan untuk pengurusan e-KTP, akte kelahiran ke Mukomuko langsung. Walaupun sudah ada pelayanan e-KTP keliling yang diterapkan oleh Dukcapil tetapi tidak rutin. Oleh karena itu dengan dibangun unit pelayanan e-KTP di Kantor Camat Ipuh masyarakat Ipuh dan sekitarnya tidak perlu ke Mukomuko.

‘’Pemerintah kecamatan sangat mendukung rencana pemerintah kabupaten tersebut, untuk menjadikan Kantor Camat Ipuh sebagai cabang atau unit pelayanan pembuatan e-KTP.  Untuk itu pegawai pemerintah kecamatan akan disiapkan untuk mengikuti pelatihan dan pengarahan dari Dukcapil untuk mengoperasikan alat perekaman tersebut.  Terpenting fasilitasnya seperti alat rekam, alat cetak, server, blangko e-KTP, akte kelahiran ditempatkan di Kantor Camat Ipuh,’’demikian Sepradanur.

Lebih lanjut, wartawan Radar Mukomuko (RM) berupaya konfirmasi dengan pihak Disdukcapil. Plt. Kepala Disdukcapil Mukomuko, Evi Busmanja, M.Si ketika dihubungi via handphonenya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (dom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: