Waspada Karhutla, Polsek Pasang Spanduk Larangan Bakar Lahan
V KOTO – Waspada bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH mengintruksikan jajarannya untuk memasang spanduk imbauan larangan membakar lahan, kebun dan hutan. Khusus di wilayah Kecamatan V Koto, pada Sabtu (13/6) lalu, Kapolsek V Koto IPTU. M. Tri Qadlaya, SH melaksanakan giat pemasangan spanduk imbauan di tapal batas Desa Sungai Lintang dan Sungai Rengas. M. Tri Qadlaya berharap melalui imbauan ini, semua masyarakat di wilayah V Koto tidak melakukan pembakaran lahan, kebun dan hutan.
‘’Jika ada yang melanggar disapnduk sudah jelas pidananya, penjara 15 tahun denda Rp 5 milliar (UU No 41 tahun 1993),’’sampai M. Tri.
Masih disampaikan, M. Tri, hal ini dilakukan antisipasi memasuki musim kemarau. Dan agar masyarakat se Kecamatan V Koto, memahami jika membakar lahan atau semecamnya, akan tersangkut tindak pidana. Harapannya, spanduk himbauan yang dipasang tersebut, menjadi pedoman masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut.
‘’Spanduk sudah kami pasang di wilayah Desa Sungai Lintang dan Sungai Rengas, isi dari spanduk tersebut itu berlaku untuk se Kecamatan V Koto. Harapan kami spanduk itu dapat menjadi pedoman masyarakat, jika ingin melakukan hal tersebut,’’demikian M. Tri. (rag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: