Biaya Rapid Tes Mencapai Rp 700 Ribu
Untuk Keperluan Keluar Daerah
METRO – Sebagaimana diatur SE nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru pada new normal COVID-19. Salah satu ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang akan pergi keluar daerah adalah surat keterangan hasil rapid tes dan PCR dari rumah sakit. Perlu diketahui untuk melakukan rapid tes, biayanya cukup tinggi yaitu mencapai Rp 700 ribu dan surat bukti rapid tes hanya berlaku tiga hari. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, dr. H. Tugur Anjastiko mengakui untuk rapid tes bagi keperluan keluar daerah ditetapkan biaya standar yaitu Rp 678 ribu. Ini sudah menjadi ketentuan yang diberlakukan bagi siapa saja. Namun untuk rapid tes bagi warga yang dicurigai terpapar COVID-19, tidak dipungut biaya. Ia mengatakan hingga hari ini sudah banyak warga yang melakukan rapid tes untuk keluar daerah. ‘’Menang bagi keperluan naik pesawat atau keluar daerah ada biayanya, kalau untuk keperluan pemeriksaan terduga pasien COVID-19 tidak dibebankan,’’ katanya. Terkait dengan ketersediaan fasilitas rapid tes di rumah sakit saat ini, Tugur mengaku tersedia untuk sekitar 600 orang. Mekanismenya warga yang ingin rapid tes langsung datang ke rumah sakit untuk pendaftaran dan langsung dilakukan tes. Hasilnya akan langsung dikeluarkan pada waktu itu juga, sehingga tidak perlu menunggu. Hasil rapid tes dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan, berlaku surat ini selama tiga. Terkait tes PCR untuk sekarang Mukomuko belum melayani. ‘’Hasil rapid tes keluar waktu itu juga, nanti dokter spesialisnya yang mengeluar keterangan jika yang bersangkutan sehat. Kalau hasil tesnya reaktif, tidak dikeluarkan sehingga tidak bisa keluar daerah,’’ tegasnya. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mukomuko, Syahrizal,SH menambahkan sesuai SE nomor 7, memang wajib bagi orang yang akan keluar daerah terjangkit membawa KTP dan hasil rapid tes atau PCR. Kalau di daerah tersebut belum ada layanan rapid tes, surat keterangan dari pihak rumah sakit tidak mengidap flu dan pengantar dari BPBD. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan, maka dipastikan tidak dapat keluar. ‘’Bagi warga Mukomuko ke Padang juga sudah harus ada surat keterangan sehat atau hasil negatif rapid tes, karena Sumbar daerah zona merah,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: