Nikah Boleh, Pesta Belum Bisa
METRO – Meski Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mukomuko telah memperbolehkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan pernikahan. Namun untuk mengadakan resepsi pernikahan belum diperbolehkan, untuk memncegah penyebaran Covid – 19.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, IPTU. Teguh Budiyanto, SE mengatakan, meskipun saat ini sudah mulai memasuki tahapan new normal. Namun untuk mengadakan resepsi pernikahan maupun kegiatan dengan mengumpul orang banyak tetap belum bisa dilaksanakan.
‘’Untuk pernikahannya saja itu dibatasi jumlah yang hadir oleh pihak KUA untuk mencegah penyebaran Covid – 19. Serta bagi yang hadir harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta jaga jarak,’’ ujar Teguh.
Lanjutnya, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang pencegahan Covid – 19. Baik itu siang hari maupun pada malam hari dengan melakukan patroli ke setiap desa – desa. Menurutnya, jika ada masyarakat yang nekat melaksanakan resepsi pernikahan tentunya akan dibubarkan oleh pihak berwajib sesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, surat edaran terkait tidak boleh mengadakan resepsi pernikahan selama Covid – 19 telah disampaikan ke setiap desa.
‘’Kami terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama pada malam hari. Karena pada malam hari banyak warga yang nongkrong di warung – warung maupun di pinggir jalan oleh kaula muda. Jika dilihat warga yang berkumpul masih banyak yang tidak menggunakan masker,’’ tutup Teguh.(api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: