BLT Tambahan Terancam Tidak Bisa Disalurkan

BLT Tambahan Terancam Tidak Bisa Disalurkan

Reddy: Regulasinya Belum Cukup

SELAGAN RAYA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa tambahan selama 3 bulan terancam tidak bisa disalurkan. Pasalnya hingga saat ini regulasinya belum cukup. BLT tambahan selama 3 bulan masing-masing Rp 300 ribu, tertuang dalam Peraturan Menteri (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai. PMK ini bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dalam Permen ini BLT hanya berlangsung selama 3 bulan. BLT tambahan baru bisa disalurkan jika ada Permen baru perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Jika hingga akhir Juli nanti, Permen yang dimaksud tidak turun, maka desa tidak berani mencantumkan anggaran untuk BLT desa tambahan. Hal ini disampaikan oleh staf pelaksana, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kecamatan Selagan Raya, Reddy Setiawan, kemarin (11/6).

Dihubungi wartawan koran ini, Reddy menjelaskan, peraturan tentang pengelolaan APBDesa selalu berubah-rubah. Mau tidak mau desa harus menyesuaikan dengan aturan terbaru. Reddy mengatakan, penyaluran BLT desa regulasinya adalah PMK nomor 40 /PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai. Dalam PMK ini, BLT hanya 3 bulan dengan nominal Rp 600 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Berdasarkan regulasi keduanya, BLT sudah mulai disalurkan. Sebelum dilaksanakan sepenuhnya sudah keluar PMK 50.

‘’Kami belum bisa melaksanakan PMK 50, sebelum ada perubahan kedua atas Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kalau hingga Juli Permen yang diperlukan keluar, bisa saja PMK 50 tidak dilaksanakan,’’ papar Reddy.

Reddy juga menyampaikan, pemerintah desa juga butuh perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan APBDesa. Dalam Perbup  ini Dana Desa (DD) yang dikelola belum dipotong sekitar Rp 10 juta. Setelah DD dipotong, dibutuhkan regulasi bagi desa dalam pembagiannya.

‘’Kami sedang menunggu dua regulasi sebelum membuat APBDesa perubahan. Kalau hingga akhir Juli nanti regulasi tidak turun, desa akan berpedoman pada regulasi lama. Resikonya ada program yang tidak dijalankan oleh pemerintah desa,’’ demikian Reddy.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: