Semua Dana Pokir Dewan Tergilas Perubahan
METRO - Hampir dipastikan, semua proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, dipangkas total. Pemangkasan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) fisik, non fisik, serta dana sharing daerah untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran pada proses refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Tak tanggung-tanggung, proyek yang disebut-sebut sebagai anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota dewan semula dianggarkan Rp 25 miliar dikabarkan ikut tergilas. Bahkan, kegiatan skala prioritas Bupati Mukomuko dan pengadaan tanah perumahaan kejaksaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) turut dilibas.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro mengungkapkan, pada proses refocusing dan realokasi APBD, sentuh semua program fisik maupun non fisik bersumber dari DAU yang belum terkontrak. Pemangkasan secara besar-besaran, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki program fisik maupun jasa konsultan terimbas pemangkasan.
''Tiada jalan lain, selain melakukan memangkas kegiatan. Pemangkasan untuk penyelamatan APBD, pasca terjadi refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan dan penanggulangan COVID-19,'' begitu disampaikan Weni Jaro ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Penyelamatan keuangan daerah dalam proses refocusing dan realokasi, pemangkasan kegiatan dan anggaran DAU berkisar lebih kurang Rp 150 miliar. Dikatakan Weni, kepastian rincian masih dalam proses perekapan. Yang jelas, lebih dari seratus miliaran.
''Rincian angka pastinya masih di sistem. Hitungan kasarnya saja, lebih dari seratus miliaran rupiah,'' imbuhnya.
Proses perubahan anggaran kegiatan membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) putar otak dan kerja keras. Banyak yang harus dipertimbangkan dalam memposisikan anggaran yang bakal dipangkas. Betapa tidak, kata Weni, semua kegiatan yang telah teranggarkan sebelumnya memiliki sangkutan dengan pemangku kepentingan, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Setelah dikomunikasi secara baik dengan alasan yang tepat dan memungkinkan oleh TAPD, para pihak penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, legowo dilakukan pemangkasan anggaran kegiatan. Diakuinya, pemangkasan anggaran juga dilakukan untuk kegiatan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Bahkan kegiatan prioritas bupati, pengadaan tanah perumahan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko ikut terlindas.
''Alhamdulillah, semua pihak dapat menerima kondisi. Mereka legowo dan tidak mempersoalkan pemangkasan. Khusus untuk anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada, tidak diotak-atik, masih tetap sesuai dengan NPHD (Naskah Perjian Hibah Daerah, red),'' terangnya.
Pemangkasan dana Pokir dewan dibenarkan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD Mukomuko. Sosok politisi santun yang enggan disebutkan identitasnya itu menyebutkan, pemangkasan dana Pokir tidak pandang bulu, berlaku untuk semua anggota dan unsur pimpinan dewan.
''Tiada lain, mengingat kondisi keuangan daerah. Dana Pokir kami untuk kegiatan proyek semuanya dihilangkan. Sebelum dihilangkan, TAPD dan bupati telah mengadakan pertemuan dengan kami membicarakan masalah itu,'' pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: