Keran Dana Pilkada Masih Tertutup
Tunggu Hasil Revisi PKPU
METRO – Walau pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah ditetapkan jadwalnya pada 9 Desember mendatang, namun pihak penyelenggara, seperti KPU maupun Bawaslu belum bisa bergerak. Pasalnya keran anggaran hibah daerah untuk mendanai Pilkada masih ditutup alias belum bisa dicairkan. Informasinya masih menunggu aturan terbaru hasil revisi tahapan Pilkada disahkan. Ketua Badan pengawas pemilu Mukomuko, Padlul Azmi,SH mengatakan dana hibah Pilkada belum bisa digunakan setelah terputus karena adanya penundaan jadwal dampak COVID-19. Kemungkinan besar kran anggaran ini dibuka setelah jadwal baru ditetapkan, informasi terakhir pada 15 juni PKPU revisi ditetapkan. Namun itu belum pasti, karena sampai kini belum ada pembahasan.
‘’Kalau informasinya memang pada 15 juni ini jadwal revisi diputuskan, tapi itu ranahnya pusat, kita belum bisa pastikan. Karena KPU belum bergerak melaksanakan tahapan masih nunggu jadwal, dana hibah juga belum bisa digunakan. Kita bawaslu mengikuti jadwal KPU,’’ katanya diamini Amrozi dan Deny Setiabudi.
Lanjutnya, untuk sementara karena tahapan resmi Pilkada belum keluar dan anggaran hibah belum bisa digunakan, maka Bawaslu masih sebatas koordinasi melalui video conference dengan provinsi maupun pusat. Kegiatan pengawasan di lapangan juga berjalan sesuai dengan ketentuan, salah satu yang diintsruksikan Bawaslu adalah pengawasan terhadap penyaluran bantuan COVID-19.
‘’Kita sekarang tetap berjalan sesuai ketentuan, selain koordinasi dengan provinsi maupun pusat, juga pengawasan berjalan. Termasuk mengenai anggaran APD bisa jadi dianggarkan dari hibah daerah, karena sesuai UU, Pilkada didanai APBD,’’ tegasnya.
Ketua KPU Irsyad Kamarudin juga mengatakan anggaran Pilkada masih tetap seperti sebelumnya. Untuk penggunaan hibah masih menunggu PKPU tahapan Pilkada yang menjadi dasar pembiayaan Pilkada. Ia juga memperkirakan PKPU tahapan hasil revisi ini baru keluar pertengahan bulan ini. Secara kesiapan, KPU selalu siap kapanpun diperintahkan melaksanakan tahapan.
‘’Kalau kita sesuai dengan tugas kapanpun siap, apalagi kita melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya, tidak dari awal lagi,’’ tutupnya. (jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: