Pemda Disarankan, Tolak Tarik Modal di Bank Bengkulu

Pemda Disarankan, Tolak Tarik Modal di Bank Bengkulu

Desakan Tokoh Masyarakat

METRO – Wacana penarikan penarikan penyertaan modal di Bank Bengkulu oleh anggota DPRD Mukomuko direspon oleh berbagai pihak hingga pro dan kontra tak bisa dihindari. Kali ini penolakan datang dari beberapa orang tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Mereka yakni mantan anggota DPRD Mukomuko Hermansyah, M.Kom dan pensiunan PNS yang juga eks Kepala LH Mukomuko H. M. Basir, S.Pd. Mereka menilai rencana penarikan penyertaan modal ini terlalu gegabah. Hermansyah mengatakan terlalu gegabah menarik modal daerah di Bank Bengkulu. Investasi kabupaten di Bank Bengkulu sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Maka sangat disayangkan dana itu di tarik, dipastikan akan sulit memulai kembali dari awal.

‘’Saya rasa langkah dewan ingin membahas perda penarikan modal daerah di bank bengkulu terlalu gegabah. Investasi ini sudah kita bangun dari sejak awal kabupaten, fungsinya sangat besar untuk daerah dan masyarakat,’’ ungkapnya.

Lanjutnya, alasan untuk penanganan COVID-19 menurutnya tidak relevan, karena sejauh ini Mukomuko masih cukup aman, belum mengalami krises karena pengaruh COVID-19. Ia menyarankan agar dewan memilih opsi lain, salah satunya dengan mengurangi anggaran dewan sendiri dan anggaran bupati serta pejabatnya.

‘’Kebutuhan anggaran daerah untuk COVID-19 masih belum banyak, APBD kita mencapai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun. Lebih baik dana kegiatan dewan dan pejabat saja dulu dikurangi, itu lebih dihargai masyarakat,’’ ungkapnya.

Mantan camat yang juga mantan Kepala Lingkungan Hidup (LH) Mukomuko, Basir juga tidak sepakat dengan rencana dewan ini. Menurutnya sama sekali tidak perlu menarik modal di Bank Bengkulu sekedar pendanaan COVID-19, karena daerah masih mampu dan banyak opsi lain. Dewan perlu memahami lagi fungsi dari investasi daerah di bank ini, karena sangat membantu perekonomian PNS, masyarakat dan usaha kecil.

‘’Apa jadinya kalau bank ini bangkrut, PNS dan warga yang menggunakan jasa bank termasuk dewan akan dirugikan, maka kita tidak setuju sama sekali dengan rencana ini, perlu dipertimbangkan lagi,’’ tegasnya.

Terkait penolakan bank bengkulu terhadap usulan keringanan ansuran selama masa COVID-19 pasti ada alasannya. Sebaiknya dewan cukup memanggil pihak bank untuk meminta penjelasan. Bank daerah adalah milik daerah, bukan di Mukomuko saja, tapi seluruh daerah di indonesia memiliki bank daerah sendiri untuk menyeimbangi bank swasta dan bank nasional yang ada.

‘’Daerah lain terus membangun banknya lebih maju, masa kita ingin mematikan bank sendiri. Saya pernah bertugas di berbagai daerah, tahu betul bagaimana upaya pemdanya membangun bank dengan baik,’’ tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: