Diganyah Wek Corona, Anggaran Pilkada Berpeluang Naik
METRO – Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 desember 2020 ini. Komisi pemilihan umum (KPU) mulai ancang-ancang melanjutkan tahapan yang sempat terhenti karena dampak dari pandemi COVID-19. Tak heran, karena diganyah wek Corona (diserang oleh Corona, red), biaya yang akan dikeluarkan pemerintah, bakal membengkak. Tentunya disebabkan ada beberapa perubahan yang dilakukan terkait Pilkada di tengah badai COVID-19. Rencana penambahan anggaran Pilkada sudah diajukan ke meja menteri keuangan.
Diantara perubahan yang bakal terjadi adalah, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Ini dikarenakan ada pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS guna pencegahan penularan COVID-19. Perubahan jumlah TPS tentu berdampak pada jumlah petugas, kotak suara dan bilik suara serta keperluan lainnya. Ditambah lagi, saat pelaksanaan pemilihan dilakukan semua petugas akan dilengkapi dengan APD standar guna mencegah penularan COVID-19. Kemduian pengadaan alat cuci tangan di setiap TPS atau pos-pos Pilkada.
Salah seorang komisioner KPU Dedy Desponsory,S.HI didampingi Mansur,S mengatakan sekarang pihaknya masih menunggu seperti apa perubahan aturan penyelenggaraan Pilkada. Diakuinya, salah satu yang tengah dibahas di pusat menyangkut dengan perubahan anggaran. Pasalnya, ini terkait dengan penambahan TPS dan penyediaan masker bagi petugas nantinya. Yang jelas sesuai keputusan KPU di pusat, Pilkada tetap tahun ini pada 9 desember.
‘’Kalau kami sipatnya menunggu, kita akan lakukan seperti apa aturan yang dikeluarkan pusat pada Pilkada 9 dersember, perubahan ini dampak dari pandemi virus corona. Mungkin TPS di perbanyak, supaya antrian memilih tidak panjang,’’ ungkapnya.
Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin mengatakan menyangkut dengan kabar penambahan dana Pilkada, bukan diusulkan KPU kabupaten, tapi memang dari pusat dan provinsi, menyesuaikan dengan kondisi COVID-19. Anggarannya juga belum belum tahu dari mana, apakah dari APBN pusat melalui KPU RI atau melalui keputusan Menteri keuangan dibebankan ke APBD. Ia juga mengatakan bisa jadi KPU daerah bukan menerima dana, tapi berupa kelengkapan, seperti masker atau APD dari KPU pusat.
‘’Usulan dari KPU sudah di Menkeu, tinggal menunggu seperti apa keputusan Menkeu, mungkin dari pusat, kita hanya menerima peralatan saja. Kalau dari APBD, kami sendiri kurang yakin, karena beban keuangan daerah sekarang tinggi,’’ tutupnya diamini Miftahul Amri,S.Ag. (jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: