Dana Bantuan Parpol di Mukomuko Masih Utuh

Dana Bantuan Parpol di Mukomuko Masih Utuh

METRO - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko memastikan posisi dana bantuan partai politik (parpol) masih utuh. Pada proses refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk penanganan pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) tidak mengotak-atik anggaran parpol yang memiliki keterwakilan pada lembaga dewan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Mukomuko, Iska Meri, S.Pd, M.Si melalui Kasi Politik, Pri Yurni, S.Pd ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

''Posisi sekarang, dana bantuan parpol masih aman. Besarannya sekitar Rp 550 juta setahun,'' ungkap Pri Yurni.

Pri Yurni menyampaikan, dana bantuan tersebut masih utuh di rekening kas umum daerah. Belum dilakukan penyaluran ke rekening parpol penerima. Dijelaskannya, proses penyaluran dana berdasarkan usulan dari masing-masing parpol penerima. Masing-masing parpol wajib melengkapi syarat muklak pencairan yang telah ditetapkan. Standarisasi permohonan pencairan dana,  harus dilengkapi dengan dokumen bukti serta Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran daerah yang diterima parpol sebelumnya.

''Sementara ini baru 3 parpol yang mengajukan permohonan penyaluran. Berdasarkan berkas yang kami terima, baru PKS, NasDem dan PKB yang mengusulkan. Setelah kami cek, masih terkendala dalam proses karena masih ada yang harus dilakukan perbaikan. Selebihnya, hingga saat ini belum mengajukan permohonan,'' imbuhnya.

Jumlah bantuan dana yang bakal dikucurkan ke parpol penerima beragam. Dihitung dari jumlah perolehan suara anggota dewan pada tahapan pemilihan legislatif (Pileg). Dijelaskannya, untuk satu suara dibantu daerah sekitar Rp 5.500.

''Dana yang bakal diterima parpol, besarannya dihitung dari total perolehan suara anggota dewan. Jadi, masing-masing parpol penerima, jumlahnya beragam,'' ujarnya.

Pengelolaan dana bantuan parpol oleh masing-masing parpol untuk kepentingan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Pendidikan politik dimaksud, kata Pri Yurni, bisa melalui kegiatan bimbingan teknis internal maupun eksternal parpol atau konsolidasi politik. Penggunaan dana itu bakal diminta pertanggungjawabannya oleh negara dan disertai dengan bukti fisik. Mengingat kondisi Covid-19, bisa saja teknis pendidikan politik berubah dari sedianya.

''Karena kondisi sekarang tak memungkinkan mengumpul orang banyak, pendidikan politik bisa dilakukan melalui privat perorangan atau pertemuan terbatas tidak melibatkan orang banyak. Yang penting, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran itu, harus dilengkapi bukti fisik. Dokumentasi dan lainnya. Artinya, penggunaan dana itu jelas sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan,'' pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: