Revisi Perda RTRW Ngambang, Pabrik CPO Sulit Dibendung
Dewan Meradang
MUKOMUKO RM – Rencana pendirian pabrik CPO di wilayah Ipuh atas nama PT. Era Industri Mandiri terus berlanjut. Bahkan sekarang tahapan pengurusan izin semakin gencar. Maka diyakini upaya anggota dewan untuk membendung kahadiran pabarik di wilayah Ipuh karena dianggap tidak sesuai Perda Rancanagn Tata Ruang Wilayah (RTRW) bakal mentah. Adapun lokasi pabrik di rencanakan di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh dengan kapasitas hingga 24 tons per jam.
Anggota dewan, Busra mencurigai ada permainan dalam memaksa izin berdirinya pabrik ini. Bahkan menurutnya tengah berlangsung upaya mengondisikan masyarakat di tingkat bawah, supaya memberi dukungan. Pada intinya dewan tidak menolak bahkan sangat mendukung adanya investasi. Persoalannya wilayah Ipuh bukan daerah indusrti, sehingga tidak bisa berdiri pabrik di sana.
‘’Ipuh itu bukan daerah pengembangan industri, maka tidak bisa izin pabrik dikeluarkan. Perda RTRW sedang dalam proses peninjauan, karena perda yang lama ada dua persi. Pada intinya kita tidak menolak kehadiran investor,’’ tegasnya.
Ketua Komisi II Antonius Dale,SP mengatakan selain tidak sesuai RTRW, ancaman pencemaran dari pabrik sangat tinggi. Posisi lahan barik di wilayah Ipuh, tapi dampaknya akan dirasakan sebagian besar warga di Air Rami, karena posisi lahan pabrik di perbatasan. Maka ia mamastikan masyarakat Air Rami tetap menolak kehadiran pabrik ini. Antonius juga berharap dalam mengeluarkan izin pemerintah daerah mempertimbangkan semua sisi.
‘’Kita tidak menyalahkan proses yang sedang berlangsung, tapi mohon hati-hati dan pertimbangkan dampaknya, soal perda RTRW saya rasa semua sudah memahaminya,’’ tegas Anton.
Waka IDPRD Mukomuko, Nursalim mengatakan persoalan ini sedang dibahas, memang persoalannya Perda RTRW ada dua persi. Yang jadi pertanyaan perda RTRW yang diverfikasi gubernur persi yang mana.
‘’Persoalannya perda RTRW yang mana diverfikasi gubernur, dulu pada dewan periode sebelumnya sudah dibentuk pansus, maka nanti akan kita bahas duduk bersama, sehingga diketahui titik persoalannya,’’ tutupnya. (jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: