Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Fitri

Fatwa MUI Tentang Shalat Idul Fitri

Feri: Status Daerah Tunggu Keputusan Gugus Tugas

METRO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentangp anduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi covid-19. Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Covid-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid). Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah. Fatwa Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang: a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang). 2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. 3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Kasi Humas Islam, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, Feri Irawan, SH.I menyampaikan, menteri agama juga telah menyampaikan imbauan agar warga shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Namun demikian, imbauan ini masih sebatas melalui video, belum tertuang dalam surat resmi. Disampaikan Feri, untuk status wilayah Mukomuko, status wilayah apakah boleh menjalankan Idul Fitri di lapangan atau masjid masih menunggu Keputusan dari gugus tugas Covid-19, dalam hal ini kepala daerah selaku ketua gugus tugas. Pasalnya gugus tugaslah yang tahu secara pasti kondisi daerah terkait pandemi Covid-19. Kemungkinan, Keputusan ketua gugus tugas akan keluar pada H-3 Idul Fitri.

‘’Dalam fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, masyarakat boleh menjalankan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid, jika kondisi wilayah memungkinkan18 untuk itu. Untuk status kondisi Mukomuko terkait Covid-19, ita tunggu Keputusan dari ketua gugus tugas,’’ jelas Feri saat dihubungi kemarin (17/5).(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: