Dewan Minta Eksekutif Tetap Lanjutkan Revisi Perda RTRW

Dewan Minta Eksekutif Tetap Lanjutkan Revisi Perda RTRW

Rekomendasi Pusat, Dinilai Bukan Alasan

METRO – Pernyataan dari Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, revisi Perda nomor 6 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terganjal rekomendasi pusat diragukan dewan. Maka anggota DPRD Mukomuko memastikan tahapan pembahasan revisi Perda RTRW ini akan tetap dilanjutkan. Disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra. Menurutnya, apa yang jadi ganjalan seperti disampaikan pihak eksekutif ini diprediksinya belum ada kejelasan. Maka sesuai agenda, pembahasan review produk hukum perda nomor 6 tahun 2012 akan tetap dilanjutkan. Dalam pertemuan nanti diupayakan meminta penjelasan dari  Bappelitbang. Untuk mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan kendala rekomendasi pusat tersebut.

‘’Itukan masih bahasa dari Kepala Bappelitbang di media. Nanti akan kami minta penjelasannya. Maka kami sepakat pembahasan revisi perda ini tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan tahapan,’’ katanya.

Bahkan Busra mencurigai ada unsur lain dari rencana penundaan dengan alasan rekomendasi pusat. Bisa jadi untuk tetap memuluskan pengurusan izin industri di beberapa lokasi yang seharusnya tidak boleh. Ini ada kaitannya dengan beberapa perusahaan yang ingin mengurus izin di kawasan pertanian atau pengembangan pemukiman. Walau dalam kondisi pandemi virus corona. Apa yang bisa dilakukan, tetap dilaksanakan dengan SOP yang sesuai.

‘’Kami masih meragukan dan mencari tahu alasan sebenarnya. Kami curiga karena ada wacana mandirikan pabrik di wilayah Ipuh, padahal itu tidak boleh. Juga jangan karena corona, semua pekerjaan dan tugas lain pemerintah diabaikan,’’ tegasnya.

Ketua Komisi II, Antonius Dale,SP juga memastikan pembahasan revisi perda RTRW harus dilanjutkan. Ia minta pihak eksekitif tidak membuat alasan yang mengada-ngada untuk menunda kembali revisi perda ini. Sebab penundaan sudah terjadi berulangkali. Perda RTRW sangat penting untuk menyesuaikan setiap rencana pembangunan dan mengambil lebijakan. Salah satunya untuk kenyamanan dan kepastian hukum bagi investor yang menanam modalnya ke daerah ini.

‘’Saya pikir sudah sangat mendesak revisi Perda RTRW, karena perda yang lama sudah tidak jelas, karena ada dua persi naskahnya. Maka harapan kami jangan ada alasan penundaan lagi,’’ tutupnya. (jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: